REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengamanan terhadap seorang kepala daerah. Kali ini yang diamankan adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, yang ditangkap bersama sejumlah orang lainnya. "Ada kegiatan tim di lapangan, namun lebih lanjut perlu saya pastikan dulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).
Saat ini, Taufiqurrahman sedang menjalani pemeriksaan di Polres Nganjuk, Jawa Timur. Namun, belum diketahui secara pasti pengamanan terhadap Bupati Nganjuk ini terkait kasus apa.
Taufiqurrahman sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018. Taufiqurrahman saat itu diduga terlibat dalam kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Namun, Taufiqurrahman bisa lepas jeratan tersangka KPK setelah menang di praperadilan. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan terjaringnya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. "Pada jam 14.00 WIB hari ini secara resmi KPK meminjam ruangan Polres Nganjuk untuk pemeriksan Bupati Nganjuk," kata Frans kepada wartawan, Rabu (25/10).