REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali mengingatkan komitmen Pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Hal ini setelah Perppu tersebut disahkan DPR menjadi Undang-undang pada Selasa (24/10) kemarin.
"Saya yakin bahwa Pemerintah semestinya mendengar apa yang menjadi keinginan masyarakat kalau tidak kan nanti yang rugi sendiri," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (25/10).
Menurutnya, lagipula dalan pengesahan Perppu Ormas kemarin diketahui tiga fraksi yakni PKB, PPP, dan Partai Demokrat menyetujui Perppu Ormas diundangkan namun dengan catatan. Catatan tersebut yakni agar Perppu Ormas segera diundangkan setelah menjadi II.
"Saya kira ada tuntutan dan semangat untuk revisi cukup tinggi yah dari formasi kemarin dari empat fraksi yang menerima dan tiga tolak dan 3 catatan kemarin juga termasuk dengan pembicaraan dengan Mendagri kalaupun tidak formal ya mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melakukan perubahan terbatas," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Ia melanjutkan, revisi juga bisa dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) pada 2018. "Bisa saja kita masukan ke dalam prolegnas nanti kita usulkan itu, pasti nanti juga ada yang usulkan. kalau kami kan jelas menolak, jadi nanti di dalam prolegnas lah di bicarakan, ketika kami bicarakan prolegnas prioritas tentu bersama dengan pemerintah," ungkapnya.
Gerindra sendiri lanjut Fadli, sebagai fraksi yang menolak Perppu Ormas menilai terbuka kemungkinan opsi dilakukan uji materi terhadap Perppu Ormas pasca menjadi UU ke Mahkamah Konstitusi.
"Yah sebenarnya kan JR juga akan diajukan banyak pihak terutama yang terkena langsung dampak dari perppu ormas yang kini sudah menjadi UU. Jadi saya kira dengan adanya UU ini masyarakat yang menginkan adanya satu koreksi melalui JR yah sangat dimungkinkan," jelasnya.
Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/10) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-undang. Meski berjalan cukup alot dan dihujani interupsi fraksi penolak, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyetujui Perppu Ormas.