Selasa 24 Oct 2017 22:31 WIB

Ini Alasan Lengkap PAN Tolak Perppu Ormas

Andi Yuliani Paris
Foto: republika/joko sadewo
Andi Yuliani Paris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Yuliani Paris mengatakan ada sejumlah alasan yang membuat partainya menolak Perppu Ormas. Adapun alasan penolakan tersebut adalah:

1. Perppu itu boleh keluar setelah adanya pernyataan negara kalau emergency. Jadi presiden menyatakan dulu negara kita ini dalam keadaan darurat atau tidak. Setelah adanya pernyataan presiden sebagai kepala negara baru boleh mengeluarkan perppu. Penerbitan Perppu sambung dia juga harus melihat situasi sosial yang ada. Hal ini harus membutuhkan kajian.

2. Perppu dengan konten tertentu, secara akal sosial harus dibaca apakah betul-betul mengganggu. Ada 3 aspek yang harus diperhatikan, pertama karena ada pergerakan sosial atau tidak dengan kehadiran ormas. Kedua integrasi vertikal dengan adanya ormas mengganggu atau tidak suasana pembangunan nasional, suasana pelayanan pemerintah. Ketiga adanya ormas mengganggu integritas nasional atau tidak terhadap NKRI.  Ketiga aspek itupun harus dilalui lewat kajian. Hasil kajian pemerintah yang mengatakan bahwa adanya ormas membuat situasi genting. Dengan itu baru boleh ambil keputusan.

3. UU Ormas Nomor 17/2013 juga dinilai hanya secara sempit merumuskan ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

4. Secara subtansial, Perppu Ormas dinilai mengandung sejumlah poin yang membawa negara ini ke zaman kediktatoran. Di antaranya yakni dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. Itu artinya pemerintah bisa sewenang-wenang serta bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh dan menindak ormas tanpa memberikan ruang untuk pembelaan

5. Ada peran pengadilan untuk mengadili ormas yang bermasalah. Termasuk yang bertentangan dengan Pancasila. Karena pemerintah tidak memiliki instrumen untuk mengadili ormas secara obyektif kecuali melalui pengadilan. Seharusnya pemerintah gunakan haknya untuk melaporkan ormas tersebut ke pengadilan

6. Perppu No. 2/2017, pasal 59 mengatur tentang larangan terhadap Ormas. Beberapa poin dalam Pasal tersebut bersifat parsial dan menyudutkan rakyat. Misalnya, larangan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan negara, dan menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran/paham anti pancasila. Perppu No. 2/2017 memperkuat posisi pemerintah sebagai kekuasaan tunggal dalam mengatur dan menilai aktfitas Ormas. Posisi ini akan sangat membahayakan bagi demokrasi dan kebebasan rakyat. Pemerintah diberikan kewenangan berdasarkan Perppu ini untuk menilai, menetapkan dan memberikan sanksi bagi Ormas. Setidaknya terdapat dua poin utama yang menjadi penekanan atas bahaya ini.

Pertama, Perppu tersebut melegitimasi kewenangan absolut Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan tudingan, tuduhan, hingga penjatuhan sanksi pada Ormas yang dinilai melanggar Perppu. Artinya, segala aktifitas politik Ormas akan secara subjektif mendapat penilaian dari pemerintah tanpa melalui proses pengadilan. Kewenangan ini dapat menjadi jalan pintas bagi pemerintah untuk membubarkan Ormas. Selain tanpa melalui pengadilan untuk membutikan kesalahan, pemerintah juga meniadakan aturan tentang tahap pemberian surat teguran/peringatan yang diatur dalam UU Ormas sebelumnya yakni sebanyak tiga tahap. Perppu ini hanya memberlakukan satu tahap dan berdurasi 7 (tujuh) hari yang selanjutnya diteruskan ke tahap sanksi penghentian kegiatan hingga pembubaran.

Kedua, adanya sanksi pidana bagi anggota Ormas yang dinilai tidak mengindahkan larangan Perppu berdasarkan subjektifitas dan otoritas pemerintah. Penjatuhan sanksi pidana bagi anggota/pengurus Ormas didasarkan pada aturan tentang larangan dalam Perppu tersebut. Hal ini dapat memicu semakin banyaknya tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat. Berbagai aktifitas politik dari rakyat yang berjuang akan terus dibenturkan dengan berbagai penangkapan hingga penahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement