REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 11 Ormas Islam di Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Kerja Sama Ormas-Ormas Islam (Formasi) menyampaikan keprihatinannya atas disahkannya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang oleh DPR. "Menyayangkan disetujuinya Perppu itu menjadi Undang-undang karena lembaga demokrasi DPR RI ternyata diisi orang orang yang lebih banyak terkooptasi oleh penguasa (pemerintah) ketimbang membaca kepentingan dan aspirasi rakyat," kata Ketua Badan Pelaksana Formasi Jawa Barat, Rizal Fadillah, SH, kepada Republika.co.id, Selasa (24/10).
Menurut Rizal yang juga Sekretaris PM Muhammadiyah Jawa Barat, pengesahan Perppu akan menciptakan kegaduhan politik baru di tengah rezim yang memang sarat dengan kegaduhan ini. Ketidak puasan publik, imbuh dia, akan menggumpal menjadi spirit kerakyatan yang tak mempercayai pemerintahan dan lembaga-lembaga politik yang telah terkooptasi.
Pengesahan UU tersebut, dia mengatakan, membuktikan negara hukum ini lebih bersifat artisial ketimbang original. "Hukum hanya menjadi kepanjangan tangan kekuasaan," ujar dia.
Rizal mengungkapkan, harapan tinggal pada Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap MK mendengar aspirasi masyarakat dengan membatalkan UU tersebut. "Apakah UU yang berasal dari perppu otoriter ini segera dibatalkan karena substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Masyarakat diharapkan tetap terus berjihad di atas konstitusional untuk memberi support pada elemen politik dan hukum yang masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan hak hak asasi manusia, khususnya dalam hak dan kebebasan berkumpul dan berserikat," tutur dia.