Selasa 24 Oct 2017 18:33 WIB

Kapolri: Densus Tipikor Perlu Dikaji Kembali

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, pemerintah menginginkan adanya pengkajian kembali terkait pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tito mengatakan, Komisi III DPR RI juga berpandangan sama dalam pembentukan Densus Tipikor yang diniliai masih perlu pengkajian lebih mendalam.

"Dari pemerintah, beliau (Presiden) menyampaikan pandangan-pandangan perlu untuk dilakukan pengkajian kembali. Tunda dulu, kaji kembali, kira-kira begitu perintah beliau," kata Tito saat ditemui selepas penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung Nusantara II, Selasa (24/10).

Tito mengatakan, untuk pengkajian lebih lanjut soal Densus Tipikor, Presiden tidak diberikan batas waktu. Akan tetapi, kata dia, Polri sudah menyiapkan bahan-bahan dan kelompok kerja internal untuk mempersiapkan pembentukan Densus Tipikor.

"Membuat naskah akademik, mengundang para ahli baik internal maupun eksternal, ahli hukum, kita juga mengundang stakeholder mitra kita, bila perlu juga KPK dan Kejaksaan, untuk mematangkan konsepnya seperti apa dalam rangka Polri bisa lebih optimal," jelas dia.

Mantan Kapolda Papua ini menjelaskan, inti dari pembentukan awal Densus adalah bagaimana agar Polri bisa memberikan kontribusi lebih optimal untuk ikut memerangi kejahatan korupsi. Selain itu, kata dia, agar Polri bisa bersinergi lebih baik lagi dengan KPK dan Kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

"Nanti kalau sudah siap, ini dipapaparkan di Menko Polhukam, nanti Bapak Wiranto yang akan mengkoordinasikannya, dan setelah itu laporan ke Presiden," ujar dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement