REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanggapi penundaan rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri yang diputuskan di Istana Merdeka Selasa (24/10). Menurutnya, keputusan untuk menunda atau melanjutkan pembentukan Densus Tipikor ada di tangan pada pemerintah.
DPR RI melihat Polri sebagai satu institusi yang mempunyai tanggung jawab dalam aktivitas pemberantasan korupsi, seperti halnya Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya itu kan terserah pemerintah ya. Kita kan melihatnya bahwa Polri merupakan juga satu institusi yang bertanggung jawab di dalam tindakan pemberantasan korupsi, begitu juga dengan Kejaksaan Agung, begitu juga dengan KPK tentu saja," katanya di Gedung DPR RI, Selasa (24/10).
Fadli mengatakan pemerintah berhak mengambil keputusan untuk mengkaji kembali usulan pembentukan Densus Tipikor. Keberadaan densus tipikor dinilainya dapat membantu pemberantasan korupsi di Indonesia. Tapi, Fadli juga mengingatkan agar densus tipikor tidak menjadi semacam alat politik. Karena itu, pembentukan densus tipikor harus dilakukan dengan kajian yang matang dan hati-hati.
"Kita juga tidak ingin ini menjadi semacam alat politik nantinya. Jadi kalau misalnya pemerintah mengatakan masih perlu dikaji lagi, saya kira enggak ada masalah. Bagus-bagus saja," ujarnya.
Fadli menampik adanya desakan dari DPR untuk pemerintah segera menyetujui rencana pembentukan densus tipikor. Menurut Fadli, Densus Tipikor bukan satu lembaga baru, melainkan unit di dalam kepolisian, seperti halnya unit-unit yang lain.
Fadli melanjutkan, pembentukan densus ini juga bukan keputusan berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah. Karena itu, pembentukan densus ini harusnya bukan hal yang besar. Fadli mengatakan, pembentukan densus tipikor cukup didasarkan pada keputusan Polri.
Fadli mengaku tidak tahu alasan penundaan rencana pembentukan itu. Tentu saja, kata Fadli, ada plus minus dan pro kontra terhadap rencana pembentukan densus tipikor. Dukungan dan harapan masyarakat pada KPK juga masih kuat.
"Tinggal positioning-nya saja mengambil keputusan soal itu," kata Fadli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10) siang.
"Pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Selanjutnya, pengkajian terhadap rencana pembentukan Densus Tipikor diserahkan kepada Kemenko Polhukam.