Selasa 24 Oct 2017 17:31 WIB

Imigrasi Sukabumi Masih Periksa Enam WNA Cina

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Israr Itah
Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tanpa dokumen legal di Kantor Imigrasi. (ilustrasi)
Foto: Antara/David Muharmansyah
Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tanpa dokumen legal di Kantor Imigrasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang warga negara asing (WNA) asal Cina. Pemeriksaan ini untuk menentukan langkah yang dilakukan terhadap keenam orang asing tersebut.

Sebelumnya, petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengamankan enam orang WNA Cina di Kampung Cimelati, Desa Mekarjaya, Kecamatan Simpenan pada Senin (23/10). Keenam orang asing ini diduga bekerja di sebuah lokasi tambang emas tanpa didukung dokumen izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

"Keenam WNA Cina ini masih dalam pemeriksaan petugas imigrasi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Zulmanur Arif kepada wartawan Selasa (24/10). 

Ia menerangkan, pemeriksaan tersebut hingga kini masih belum selesai. Arif menyatakan, imigrasi telah menerima dokumen paspor dan visa dari keenam WN Cina tersebut. Kini, lanjut dia, imigrasi masih mendalami perihal visa keenam WN Cina yang tercatat hanya kunjungan.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan, awalnya ada delapan WN asal Cina yang diamankan petugas di lapangan. Namun, ada dua orang yang awalnya izin makan tapi akhirnya tidak kembali. Dua orang WNA Cina ini kata dia masing-masing berjenis kelamin laki-laki dan seorang lainnya wanita.

Pengungkapan dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA Cina ini lanjut Ali, berdasarkan informasi dari masyarakat di Kampung Cimelati, Desa Mekarjaya, Kecamatan Simpenan. Laporan ini, kata dia, ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan ke lapangan.

Langkah tersebut lanjut Ali, dikoordinasikan dengan Imigrasi dan unit pemerintah daerah lainnya seperti Satpol PP. Pengawasan ke lapangan kata dia didasari semangat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Khususnya, kata dia, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal.

Di mana ungkap Ali, TKA boleh bekerja di Indonesia untuk pekerjaan tertentu dan dalam tempo waktu terbatas. Penggunan TKA juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Di lapangan tutur Ali, petugas melakukan pengecekan apakah para WNA ini melakukan pekerjaan atau tidak. Selain mengecek aktivitas pekerjaan ujar Ali, Disnakertrans juga memeriksa kelengkapan dokumen para WNA terutama mengenai IMTA. Hasilnya, lanjut dia, petugas untuk sementara  belum menemukan dokumen yang dimaksud. 

Padahal sambung Ali, berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2014 tentang Retribusi IMTA menyebutkan semua WNA yang bekerja di Sukabumi perpanjangan IMTA-nya harus berkontribusi pada kas daerah. Ketika dilakukan pengecekan, kata dia, dokumen tersebut belum ditemukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement