Selasa 24 Oct 2017 14:13 WIB

Menpan-RB: Departemen Tipikor di Kepolisian Harus Disatukan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) Asman Abnur
Foto: Antara/Didik Suhartono
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) Asman Abnur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan belum memastikan terkait pembentukan Datasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kepolisian. Sebab pembentukan ini pun keputusannya masih belum ada. Pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut.

Asman menuturkan, datasemen yang menangai Tipikor di Kepolisian sebenarnya sudah ada. Mulai dari tingkat kota, provinsi, hingga di pusat masing-masing memiliki datasemen tersebut. Artinya tinggal melakukan penguatan datasemen ini sehingga bisa dijalankan secara maksimal mendorong pemberantasan korupsi. "Tinggal menguatkan, tapi kan keputusannya ini masih ditunda," kata Asman di Istana Negara, Selasa (24/10).

Menurutnya, penguatan tersebut bukan berarti harus membentuk kelembagaan baru seperti Densus Tipikor. Namun, bisa dilakukan dengan mengoordinasikan setiap Departemen Tipikor yang ada di setiap daerah yang selama ini koordinasinya masih terputus. "Sekarang kan masing sendiri-sendiri," ujarnya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan, rencana pembentukan Densus Tipikor Polri ini perlu dikaji lebih lanjut.  "Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Wiranto.

Pengkajian dan pendalaman pembentukan lembaga ini akan dilakukan oleh Menkopolhukam. Lebih lanjut, Wiranto menyampaikan dalam ratas ini diprioritaskan untuk memperkuat lembaga yang sudah ada, terutama KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement