REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengkhawatirkan pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertujuan menambah jumlah anggaran untuk institusi kepolisian. "Saya khawatir, apa yang dimaksud dengan Densus Tipikor hanyalah penambahan jumlah anggaran bagi kepolisian," tutur dia kepada Republika.co.id, Selasa (24/10).
Menurut dia, semestinya pihak kepolisian menyelesaikan terlebih dulu persoalan internalnya. Barulah kemudian melakukan langkah pembenahan pada persoalan di luar. "Bukankah sepatutnya kepolisian menyelesaikan dulu persoalan internalnya baru bertindak keluar," tuturnya.
Apalagi, dia menegaskan, KPK selama ini telah berhasil melakukan upaya pemberantasan korupsi baik di bidang penindakan maupun pencegahan. Hal inilah yang perlu menjadi catatan bagi semua pihak yang mendukung Densus Tipikor, sehingga pembentukannya tidak berujung pada pembubaran KPK.
"Semua persoalan kalau didekati secara politik, maka hasilnya adalah kepentingan. Dan kepentingan yang dimenangkan adalah pemilik kekuasaan dan duit," ucap dia.
Seperti diketahui, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mewacanakan akan membentuk Densus Tipikor Polri setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Densus ini direncanakan tidak hanya berwenang menindak tapi juga mencegah tindak pidana tersebut, khususnya di daerah.
Wakik Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menilai Densus Tipikor Polri tidak perlu dibentuk. Tanpa Densus tersebut, menurutnya, polisi dan kejaksaan masih bisa menjalankan tugas memberantas korupsi. Alasan lain JK mengatakan hal itu, juga karena menilai di tubuh Polri pun masih banyak praktik koruptif. Apalagi, jika Densus dibentuk, justru akan bikin takut pembuat kebijakan.