Senin 23 Oct 2017 19:09 WIB

Bawaslu Minta Parpol Segera Laporkan Dugaan Pelanggaran

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, meminta partai politik (parpol) yang merasa dirugikan akibat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 segera melaporkan keluhannya ke Bawaslu. Parpol diberikan kesempatan hingga tujuh hari setelah diketahui atau diketemukan dugaan pelanggaran.

"Silakan parpol segera melapor kepada kami. Nanti kami yang akan melakukan kualifikasi apakah laporannya termasuk dalam dugaan pelanggaran administrasi atau sengketa," ujar Abhan ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (23/10).

Dia melanjutkan, parpol tidak harus menanti anggota Bawaslu untuk melapor. Pelaporan dapat langsung ditujukan kepada sekretariat pelaporan Bawaslu. "Intinya jangan sampai kadaluwarsa. Jangka waktu pelaporan diberikan kesempatan hingga tujuh hari setelah dugaan pelanggaran diidentifikasi," tegasnya.

Selain itu, parpol diminta melengkapi laporan dengan sejumlah alat bukti. Menurut Abhan, alat bukti bisa berupa apa saja yang dapat menguatkan dugaan pelanggaran ketika masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, sejumlah parpol telah sepakat akan mengadukan dugaan pelanggaran pada saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Beberapa parpol tersebut yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Idaman. Pada Senin siang, Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, berencana melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement