Senin 23 Oct 2017 18:20 WIB

Sumsel Sedang Mempersiapkan Perda Gambut

Rep: Maspril Aries/ Red: Andi Nur Aminah
Asap mengepul dari kebakaran lahan gambut (ilustrasi)
Foto: FB Anggoro/Antara
Asap mengepul dari kebakaran lahan gambut (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akan menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengatur lahan gambut dengan sebuah regulasi yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang gambut. Pemerintah Provinsi Sumsel kini tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang gambut. Rencana tersebut disampaikan Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Perubahan Iklim Najib Asmani.

Pemerintah Provinsi Sumsel akan membuat peraturan daerah atau perda tentang pengelolaan lahan gambut mengingat luasnya kawasan gambus yang ada. "Apalagi lahan ini bila dikelola secara profesional akan meningkatkan perekonomian daerah sehingga perlu ada regulasi yang mengaturnya," kata Najib Asmani, Senin (23/10).

Najib menjelaskan, selama ini di lahan gambut kerap terjadi konflik seperti adanya hutan lindung dan perusahaan. Jadi itu perlu diatur supaya pengelolaannya lebih maksimal. "Dijadwalkan 31 Oktober draft akan ada pertemuan membahas Raperda Gambut di Badan Musyawarah DPRD, dilanjutkan 7 November 2017 dilakukan public hearing di DPRD Sumsel," ujarnya.

Najib menjelaskan, Raperda gambut ini tujuan awalnya untuk mencegah kebakaran, bagaimana menghilangkan konflik air, dan bagaimana masyarakat itu sejahtera karena ada pekerjaan serta pertumbuhan ekonomi juga tetap jalan. Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Perubahan Iklim optimistis Perda Gambut setelah disahkan dapat terealisasi asalkan didukung semua pihak.

Sebelumnya Raperda tersebut telah dibahas bersama instansi terkait seperti dalam pertemuan pada fokus diskusi kelompok beberapa waktu lalu, katanya. Dengan adanya Perda Gambut tersebut, Najib mengatakan, Sumsel akan menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda Gambut dari tujuh provinsi yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kelahiran Perda Gambut ini merupakan keseriusan dan komitmen Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatasi karhutla di Sumsel selama ini. "Perda Gambut menyangkut hajat hidup orang banyak dan banyak kepentingan-kepentingan. Kepentingan masyarakat, perusahaan dan kepentingan pelestarian," ujar Najib Asmani.

Luas lahan gambut di Sumsel sekitar 1.254.502,34 hektare. Dari luas tersebut sekitar 738.137,84 hektare dijadikan perkebunan hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit. Ada sekitar 17 perusahaan HTI menguasai lahan seluas 478.969,20 hektare dan sisanya oleh 70 perusahaan perkebunan kelapa sawit menguasai 259.168,64 hektare lahan gambut.

Lahan gambut di Sumsel tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seluas sekitar 570 ribu hektare, Kabupaten Banyuasin seluas sekitar 283 ribu hektare, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seluas 298 ribu hektare, Kabupaten Muara Enim dan PALI seluas sekitar 45 ribu hektare. Serta di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara seluas sekitar 58 ribu hektare.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement