Senin 23 Oct 2017 17:20 WIB

Densus Butuh Rp 2,6 Triliun, Pakar: Itu Boroskan Uang Negara

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m
Foto: Youtube
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menuturkan pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membutuhkan anggaran senilai Rp 2,6 triliun itu hanya akan memboroskan uang negara. Menurut Muzakir, semestinya pemberantasan korupsi dilakukan dengan upaya pencegahan sehingga tidak perlu ada institusi baru yang menegakan hukum dalam perkara korupsi. Sebab baginya, memberantas korupsi berarti mencegah korupsi.

"Maka, tidak perlu ada Densus Tipikor. Kalau ini terjadi, dengan Rp 2,6 triliun itu akan terjadi pemborosan uang negara," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (23/10).

Muzakir menambahkan, pemberantasan korupsi harus melalui tindakan pencegahan. Tindakan ini dengan menciptakan manajemen pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia sehingga good governance akan terwujud, dari tingkat pemerintah pusat sampai daerah. "Mencegah korupsi itu ada di mana? Ini ada di sistem hukum administrasi yang berkaitan dengan pembentukan good governance. Terutama berkaitan dengan manajemen pengelolaan keuangan negara, dan manajemen pengelolaan sumber daya manusia," tutur dia.

Dia menegaskan Densus Tipikor sebetulnya tak perlu ada. "Mendingan itu (Densus Tipikor) enggak perlu ada. Tapi kuatkan pencegahan tipikor melalui penciptaan manajemen yang bagus sehingga terjadi good governance pada tingkat pusat di satu sisi, dan di tingkat daerah di satu sisi yang lain. Enggak perlu dibentuk alat-alat penegakan hukum khusus," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement