Senin 23 Oct 2017 16:07 WIB

Jaksa Agung Kembali Isyaratkan Enggan Gabung Densus Tipikor

Kapolri Tito Karnavian bersama Jaksa Agung Prasetyo mengikuti evaluasi kinerja Polri dan Kejaksaan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Kapolri Tito Karnavian bersama Jaksa Agung Prasetyo mengikuti evaluasi kinerja Polri dan Kejaksaan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo kembali memberikan isyarat bahwa Kejaksaan Agung (Kejakgung) tidak akan bergabung dengan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) bentukan Polri.

"Kita (tugasnya) penunggu hasil dari penyidikan mereka di tempat sendiri yakni kejaksaan. Kejaksaan akan memperkuat Satgassus Tipikor yang didirikan sejak awal Januari 2015 dan sekarang sudah bekerja di daerah dan pusat dengan hasil yang menggembirakan," kata Prasetyo, seusai pelantikan enam kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang baru dan sejumlah pejabat eselon II di Jakarta, Senin (23/10).

Kendati demikian, Prasetyo mempersilakan Polri untuk membentuk Densus Tipikor tersebut. "Mau pembentukan Densus Tipikor atau apapun densus lainnya, silakan saja itu urusan penyidik Polri," ujarnya.

Prasetyo menyatakan, lembaga kejaksaan maupun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak berada dalam kapasitas untuk menyetujui atau menerima atau menolak rencana pembentukan Densus Tipikor Polri. "Itu domain dari urusan rumah tangga orang lain yang menyidik tentunya pihak polri kalaupun mereka mendirikan silakan saja. Dan bagi kejaksaan tentunya sudah punya prinsip untuk mengacu pada ketentuan peraturan hukum acara," katanya.

Ihwal asalan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyebut Densus Tipikor akan meminimalisasi bolak-baliknya berkas perkara, Prasetyo menanggapi enteng. Menurutnya, jika berkas tidak mau bolak balik seperti dikeluhkan kepolisian maka lengkapilah berkasnya sejak awal diterima oleh penuntut umum. "Kalau berkasnya sudah lengkap sejak awal diterima penuntut umum, tentunya sudah tidak ada alasan lagi untuk dikembalikan," katanya.

Ia menambahkan, jadi tidak ada pihak manapun yang harus merasa khawatir dengan berkasnya yang bolak-balik tersebut. Bolak-balik berkas itu tidak lain sebagai bentuk tanggung jawab dari penuntut umum. "Karena jika berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan maka tanggung jawab sudah beralih ke penuntut umum bukan lagi penyidik polri. Penyidik sudah lepas tangan. Tapi yang bertanggung jawab penuh adalah penuntut umum," ucapnya, menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement