REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu, Senin (23/10). Laporannya ini dengan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan tahapan awal pemilu yang dilakukan KPU.
"Agendanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, di Jakarta, Senin (23/10).
Ramdansyah belum mau menyampaikan rincian isi laporan yang dilayangkan. Nantinya Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan memaparkan langsung kepada Bawaslu. "Nanti pukul 13.00 WIB," ujar Ramdansyah.
Sebelumnya KPU RI menyatakan Partai Idaman sebagai salah satu partai yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa dilakukan peneltian administrasi. Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang dinilai tidak bisa dilakukan penelitian administrasi karena dokumen tidak lengkap.