Senin 23 Oct 2017 14:33 WIB

Rhoma Irama Adukan KPU ke Bawaslu

Ketua Umum Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) Rhoma Irama didampingi didampingi Sekjen Partai Idaman Ramdansyah dan pengurus Partai memberikan keterangan kepada media usai melakukan Pendaftaran Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (16/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Umum Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) Rhoma Irama didampingi didampingi Sekjen Partai Idaman Ramdansyah dan pengurus Partai memberikan keterangan kepada media usai melakukan Pendaftaran Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu, Senin (23/10). Laporannya ini dengan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan tahapan awal pemilu yang dilakukan KPU.

"Agendanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, di Jakarta, Senin (23/10).

Ramdansyah belum mau menyampaikan rincian isi laporan yang dilayangkan. Nantinya Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan memaparkan langsung kepada Bawaslu. "Nanti pukul 13.00 WIB," ujar Ramdansyah.

Sebelumnya KPU RI menyatakan Partai Idaman sebagai salah satu partai yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa dilakukan peneltian administrasi. Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang dinilai tidak bisa dilakukan penelitian administrasi karena dokumen tidak lengkap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement