Sabtu 21 Oct 2017 22:10 WIB

Sopir Online Tolak Pasang Stiker di Badan Mobil

Rep: Maspril Aries/ Red: Elba Damhuri
GrabTaxi
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
GrabTaxi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Kementerian Perhubungan pada Sabtu (21/10) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur penyelenggaraan angkutan online. Di Palembang sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 diikuti para sopir angkutan konvensional dan sopir angkutan online yang sudah beberapa kali saling bersitegang.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di sebuah hotel berbintang, sopir angkutan online menolak salah satu butir Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tentang pemasangan stiker pada angkutan online di kendaraan mereka.

Yoyon SP, Ketua Driver Online Sumsel, menolak pemasangan stiker di mobil taksi online. Alasan penolakannya karena mereka bukan angkutan seperti pada umumnya.

"Jadi kalau seandainya itu mau dipasang silahkan, tapi cukup di kaca bagian depan dan belakang saja, jangan di badan mobil," kata dia.

Yoyon SP selain menyatakan penolakan pemasangan stiker, juga meminta setiap operator untuk membatasi penerimaan driver di Palembang.  Pembatasan ini untuk menjamin kuota 2.500 //driver// yang ada, di mana saat nanti pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kuota maksimal tidak terjadi pemberhentian dan menyebabkan pengangguran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement