Ahad 22 Oct 2017 05:16 WIB

Dikbud: Ternate Masih Kekurangan Guru

Guru di daerah terpencil. (ilustrasi)
Foto: www.komhukum.com
Guru di daerah terpencil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengakui sesuai hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan analisis Beban Kerja (BK) daerah ini masih mengalami kekurangan guru untuk SD dan SMP sederajat. "Kami sudah komunikasikan dengan Kabag Organisasi apakah semua sudah memenuhi syarat atau belum, tetapi kami harapkan bisa memenuhi sesuai yang diharapkan dalam ketentuan", kata Sekretaris Dikbud Kota Ternate Hadi Hairudin di Ternate, Sabtu (21/10).

Untuk Anjab di lingkup Dikbud sendiri dilakukan sesuai mekanisme dan sudah disampaikan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Ternate. Meskipun demikian, Anjab akan dilihat sejauhmana beban kerja yang ada di Dikbud dan hasil akhirnya asih menunggu finalisasi dari bagian organisasi. Apalagi dalam dua tahun terakhir sudah ada 70 lebih guru yang memasuki masa pensiun.

"Tetapi yang pasti ada kelebihan beban kerja sehingga dipastikan ada penambahan staf sesuai dengan fungsi kerja yang ada," katanya.

Selain itu, Hadi mengatakan, tidak hanya staf tetapi juga ada penambahan guru. Mengingat banyak guru yang pensiun di akhir 2017 ini. Sebab, untuk jumlah berapa banyak staf maupun guru masih menunggu finalisasi serta hasil Anjab akhir yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Ternate.

"Apalagi, guru yang pensiun datanya lebih diketahui oleh BKDPSDM yang memiliki data validtetapi yang pasti penambahan guru dan pegawai tetap ada," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman meminta agar guru-guru di lingkungan pemerintah kota Ternate untuk bisa mengikuti ujian kompetensi sehingga memiliki Nomor Induk Kepala Sekolah (Nuks). "Sebab, syarat sebagai calon kepala sekolah guru harus mempersiapkan diri. Kalau tidak, nanti sekali waktu diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus ada persyaratan memiliki NIKS," katanya.

Menurut dia, Nomor Induk Kepala Sekolah ini sama halnya dengan persyaratan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya di lingkup Pemkot Ternate. Seperti dalam menduduki jabatan tertentu, paling tidak punya pangkat sekian, terus ada penunjangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement