Jumat 20 Oct 2017 22:55 WIB

Pemilik Taksi Daring Wajib Ikut Koperasi, Ini Insentifnya

[ilustrasi] Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
[ilustrasi] Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik taksi daring yang tergabung dalam wadah koperasi akan diberikan insentif khusus. Yakni, mereka dapat memiliki surat-surat kendaraan berupa BPKB atau STNK atas nama pribadi.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring di Jakarta, Jumat (20/10), mengatakan, Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Dalam revisi tersebut, pemerintah mengakomodasi sejumlah poin untuk memberi kepastian kepada para pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi," kata Meliadi, Jumat.

Rumusan rancangan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 sudah mengakomodasi sejumlah hal yang menjadi keberatan dari pemilik taksi daring. Penyusunan draf revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 sendiri melibatkan berbagai pihak antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kemenko Maritim.

Peraturan hasil revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 itu rencananya mulai berlaku 1 November 2017. Meliadi mengemukakan, salah satu poin yang diatur adalah pemilik taksi daring yang bergabung dalam wadah koperasi dapat memiliki surat-surat kendaraan berupa BPKB atau STNK atas nama pribadi.

Hal ini yang sebelumnya diprotes pemilik taksi daring sebab dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 mengharuskan BPKB atau STNK atas nama badan usaha termasuk yang terhimpun dalam koperasi. Meliadi menegaskan, dalam prinsip berkoperasi, aset anggota tetap milik anggota.

Oleh karena itu, pemilik taksi daring menjadi anggota koperasi tidak perlu mengalihkan aset milik anggota menjadi milik koperasi sehingga sudah seharusnya segala bukti kepemilikan kendaraan tetap atas nama pemilik kendaraan. Poin lain yang diatur adalah untuk perorangan yang memiliki kendaraan kurang dari lima dapat berhimpun koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Kami sarankan agar pemilik kendaraan bisa bergabung dalam koperasi. Ini memberi kepastian kepada pemilik taksi daring untuk menjalankan usahanya," kata Meliadi.

Bagi pemilik taksi daring perorangan yang menjadi anggota koperasi juga dapat menyimpan kendaraan di rumah pribadi. Di samping juga, koperasi dapat menyediakan tempat penyimpanan kendaraan yang menampung sesuai jumlah kendaraan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement