Jumat 20 Oct 2017 17:16 WIB

Polda Metro Periksa Nikita Mirzani

Nikita Mirzani
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Nikita Mirzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani sebagai saksi pelapor terkait dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media sosial. Nikita didampingi pengacara Muannas Al Aidid tiba di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10) sekitar pukul 15.00 WIB. "Nanti, ya," kata Nikita.

Nikita enggan berkomentar panjang. Dia bergegas menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Nikita membuat laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017.

Nikita melaporkan tiga orang, yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya. Selain Rahmat, Nikita mempolisikan Aliansi Advokat Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Polda Sumatra Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.

Sementara itu, Nikita juga memperkarakan dua akun media sosial, yaitu "PKI_Terkutuk65" (akun Instagram) dan akun Facebook "Aria Dwiatmo" yang dituduh pertama kali menyebarkan cicitan palsu.

Berdasarkan penelusuran, Muannas menjelaskan cicitan palsu mengatasnamakan Nikita itu pertama kali ditemukan pada tanggal 30 September 2017 atas nama PKI_Terkutuk65 yang diunggah berupa foto, kemudian disebutkan telah dihapus. Muannas menuturkan, bahwa Nikita melaporkan Rahmat dan Aliansi Advokat Islam NKRI lantaran dugaan menyampaikan keterangan palsu.

Adapun, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano dinilai telah mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPU) sehingga Nikita kehilangan pekerjaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement