REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015 di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Dalam kasus ini, Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, dalam beberapa agenda pemeriksaan terakhir, Surya tidak bersedia untuk hadir. "Terakhir sudah dipanggil orangnya (Surya) tidak hadir. Kita dalami lagi," ujar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, di gedung Kejakgung, Jakarta, Jumat (20/10).
Prasetyo menyatakan, akan kembali menjadwalkan pemanggilan Candra. Kejakgung masih terus menggali keterangan yang diperlukan dari Kepala BKKBN itu. Kendati demikian, kejaksaan masih belum mengeluarkan perintah penahanan terhadap Candra.
"Sabar dulu lah. Ini bukan berarti kita berhenti ya. Tolok ukur menangani kasus bukan hanya ditahan tidak ditahan tapi lanjut atau tidak. Kita lanjut jalan terus," kata Prasetyo menambahkan.