REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa mengungkapkan, saat ini Korlantas masih melakukan uji coba pada praktik penegakan hukum lalu lintas vlewat closed-circuit television (CCTV). Kendati demikian, uji coba itu masih dilakukan di kota besar.
"Itu pun di titik-titik tertentu saja. Kita masih menyiapkan perangkat-perangkat lengkapnya termasuk regulasinya, perangkat programnya itu kayak back office-nya," ujar Royke di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis (19/10).
Royke menuturkan, kamera untuk memantau pelanggaran lalu lintas masih harus ditambah lagi. Kemudian, dalam hal regulasi sendiri masih harus disempurnakan lagi. Sehingga, praktik penindakan ini nantinya tidak menyulitkan penindak hukum.
Kamera CCTV ini, nantinya akan merekam data plat nomor kendaraan bermotor yang melintas. Dari data tersebut, nantinya akan diketahui identitas pemilik kendaraan. "Jadi yang kita tindak bukan pengemudinya tapi si pemilik kendaraannya, sama seperti seperti di negara-negara maju," ujar dia.
Sementara, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra menyatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pengadilan Tinggi terkait rencana tilang via CCTV tersebut. "Pada intinya bahwa penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan karena dasar hukumnya sudah ada," ujarnya pada Republika.
Halim mengungkapkan, Ditlantas telah melakukan rapat kordinasi dgn para stakeholder terkait. "(Mereka) mendorong segera dilaksanakan walaupun perlu sosialisasi sambil menunggu persiapan yang lain," tutur Halim.