Kamis 19 Oct 2017 15:19 WIB

Berkas First Travel Siap Kirim Pekan Depan ke Kejaksaan

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kelanjutan kasus beras PT IBU di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kelanjutan kasus beras PT IBU di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mempercepat berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dana umrah oleh First Travel. Berkas tersebut telah dinyatakan siap untuk dikirimkan ke Kejaksaan.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan saat ini penyidik telah melakukan penyelesaian tahap akhir pemberkasan. Dengan harapan secepatnya berkas sudah bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berkas sudah tahap penyelesaian akhir," ujar Martinus melalui pesan singkat, Kamis (19/10).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini belum bisa memastikan kapan tepatnya berkas akan dilimpahkan. Kemungkinan kata dia, dalam satu atau dua minggu berkas sudah siap. "Minimal minggu depan (dikirim, Red)," ujarnya.

Untuk keterangan para saksi tambahnya, informasi dari penyidik sudah cukup. Baik keterangan saksi dari pihak First Travel, korban, maupun ahli. "Untuk saksi sementara ini sudah cukup," kata Martinus.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus fitst Travel. Mereka di antaranya Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggelapkan dana senilai Rp 1 triliun. Akibatnya sebanyak 58 ribu jamaah gagal berangkat.

Bukan hanya itu, ternyata usaha biro umrah milik pasangan suami istri ini juga meninggalkan jejak utang yang tidak sedikit. Dua hotel di Makkah dan Madinah, satu hotel di Jakarta, kantor Pajak Depok, agen yang belum dibayar, hingga tunggakan gaji milik karyawan.

 

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel mencatat total tagihan yang diminta korban kepada First Travel mencapai Rp 1 triliun. First Travel sendiri mengaku mampu untuk melunasi seluruh utangnya asalkan proses pidana terhadap Andika Surachman bisa dihentikan.

Namun karena jamaah juga terus mengusut dugaan pidana Andika, maka dengan terpaksa First Travel akan lebih dulu fokus terhadap kasus pidana tersebut. Barulah setelah selesai pidananya, pemilik First Travel itu akan mulai mengurus ganti rugi kepada jamaah maupun pihak lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement