Kamis 19 Oct 2017 15:14 WIB

Kemenaker Fasilitasi Pencari dan Pemberi Kerja

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Elba Damhuri
Pencari kerja di salah satu bursa kerja
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pencari kerja di salah satu bursa kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memfasilitasi pencari kerja dan perusahaan penyedia lapangan kerja menggunakan Public Employment Services Inclusion (PES Inclusion) atau Pelayanan Publik Ketenagakerjaan Inklusif. Layanan itu diklaim memaksimalkan jumlah tawaran kesempatan kerja bagi pencari kerja.

"Saat ini PES Inklusif tahap uji coba dan berlokasi di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang, Bekasi, tepatnya di Bonded Center," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker Nurahman dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (18/10).

Kendati dalam tahap pengembangan, ia menargetkan kawasan industri lain mendirikan PES Inklusif. Ia menjelaskan PES Inklusif, institusi pasar tenaga kerja utama.

Layanan itu digadang-gadang langsung bertanggung jawab pada pemerintah. PES Inklusif memfasilitasi integrasi pasar kerja, pencari kerja, dan pemberi kerja.

"Tujuan PES Inklusif adalah untuk memberikan instrumen komunikasi dan inklusif antara pemberi kerja dan pencari kerja," ujar Nurahmah.

Ia mengatakan perusahaan pencari pekerja cukuo melapor ke PES Inklusif sebagai publikasi. Namun, Kemenaker tidak menjelaskan perbedaan PES Inklusif dengan penyedia jasa publikasi lowongan pekerjaan yang sudah ada.

Nurahman mengatakan pemilihan likasi industri bertujuan mendekatkan fungsi pelayanan, antara perusahaan dan pencari kerja. Menurutnya, layanan penempatan tenaga kerja harus diorganisir, memastikan rekrutmen dan penempatan tenaga kerja efektif.

Nurahman berharap PES Inklusif bermanfaat bagi pencari kerja, baik masyarakat umum maupun penyandang disabilitas. Menurutnya langkah ini sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Regulasi itu menyebut perusahaan swasta wajib memperkerjakan penyandang disabilitas dengan kuota minimal satu persen dari total karyawan. Sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diminta memenuhi kuota difabel sebesar dua persen.

Perusahaan dapat mempublikasi lowongan secara daring melalui www.infokerja.kemnaker.go.id. Uji coba PES Inklusif dilaksanakan sampai akhir November 2017.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement