Kamis 19 Oct 2017 14:55 WIB

UMKM Makanan di Sukabumi Banyak yang Belum Miliki PIRT

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pengunjung melihat-lihat makanan dan minuman produksi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam sebuah pameran. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andika Wahyu
Sejumlah pengunjung melihat-lihat makanan dan minuman produksi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam sebuah pameran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Sukabumi yang belum memiliki izin pangan industri rumah tangga (PIRT) masih banyak. Keberadaan PIRT diperlukan dalam rangka perluasan pemasaran produk UMKM hingga ke pasar modern. "Dari pantauan di lapangan masih banyak yang belum terdaftar memiliki izin PIRT," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Ritanenny kepada wartawan Kamis (19/10).

Hal ini disampaikan selepas penyuluhan keamanan pangan kepada 70 pelaku UMKM makanan di Hotel Berlian, Kota Sukabumi. Untuk mendorong UMKM mengurus izin PIRT, Rita mengatakan, pada tahun ini Dinkes telah memberikan penyuluhan keamanan pangan kepada sekitar 200 pelaku usaha makanan maupun minuman. Penyuluhan tersebut lanjut dia merupakan bagian dari persyaratan untuk mendapatkan izin PIRT Dinkes.

Dalam kegiatan ini terang Rita, para pelaku usaha mendapatkan wawasan bagaimana membuat makanan yang sehat dan layak konsumsi. Selepas penyuluhan, dia mengatakan, pelaku UMKM ini akan dipantau perkembangannya di lapangan sebagai persyaratan mendapatkan PIRT.

Rita menerangkan, rata-rata setiap tahunnya Dinkes mengeluarkan izin PIRT untuk sebanyak 30 pelaku usaha. Sehingga kata dia masih banyak pelaku UMKM yang didorong untuk mendaftarkan produknya ke Dinkes. Terlebih kata dia proses mendapatkan PIRT ini gratis.

Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang membuka acara penyuluhan menambahkan, acara ini dilakukan dalam rangka mendongkrak UMKM yang sudah sedemikian banyak di Sukabumi. Dia mengataka, pertumbuhannya di Sukabumi cukup pesat maka produknya harus dijaga.

Fahmi mengatakan, menyangkut aspek kesehatan dari sisi layak jual, Fahmi mengatakan, hal itu bisa terpenuhi dengan perrsyaratan izin PIRT telah diperoleh para pelaku UMKM makanan. Fahmi menerangkan, pemkot melalui Dinkes mempunyai program untuk menampung UMKM agar memiliki perizinan PIRT. Tujuannya kata dia produk makanan maupun minuman ini bisa layak konsumsi bagi masyarakat.

Bila PIRT diperoleh maka pemasaran produk bisa makin diperluas, imbuh Fahmi. Misalnya kata dia ke pasar modern baik minimarket maupun supermarket.

Fahmi menambhakan, pemkot secara rutin menggelar pelatihan keamanan pangan dalam rangka perolehan PIRT. Sepengetahuannya sambung dia penyuluhan pangan kali ini merupakan gelombang ketiga. Di mana lanjut dia di setiap penyuluhan diikuti puluhan pelaku UMKM khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Data Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Sukabumi menyebutkan, jumlah pelaku UMKM di Sukabumi mencapai sekitar 18 ribu unit. Dari ribuan UMKM ini sebagian besar memang bergerak di bidang makanan atau kuliner.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement