Kamis 19 Oct 2017 10:19 WIB

KPU Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner KPU Hasyim Asyari memaparkan proses penggunaan sipol di operational room KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Komisioner KPU Hasyim Asyari memaparkan proses penggunaan sipol di operational room KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan terkait dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2019. Menurutnya, KPU telah mempersiapkan sejumlah dokumentasi untuk menjawab gugatan sejumlah pihak.

"Jika ada yang melaporkan pelanggaran admnistrasi, nanti kami akan sampaikan pembuktian-pembuktian terkait apa yang melanggar secara administrasi tersebut," ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (19/10).

Dia melanjutkan, dokumen pembuktian terkait pendaftaran parpol telah disiapkan oleh KPU. Selain itu, KPU juga menyatakan siap menjawab keluhan terkait akses kepada sistem informasi partai politik (sipol) yang diungkapkan berbagai pihak.

"Yang ingin kami tegaskan adalah sipol itu kan alat atau sarana. Ibaratnya, jika ada parpol mau mendaftar, maka harus membawa dokumen dan dokumennya harus diketik menggunakan mesin ketik. Maka kemudian, penggunaan mesin ketik menjadi wajib. Kalau ditulis tangan boleh enggak, ya tidak boleh karena diwajibkan diketik menggunakam mesin ketik," ungkap Hasyim menjelaskan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Islam, Damai dan Aman (Idaman), Ramdansyah, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU terkait status parpolnya yang tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Berdasarkan rekap data pada sistem informasi partai politik (sipol) pada Selasa (18/10) sore, Partai Idaman dinyatakan tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu mendatang.

Ramdansyah mengatakan pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum dan menghubungi sejumlah parpol lain yang juga berstatus sama dengan Partai Idaman. "Besok sore, kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Kami pun sudah menyiapkan kuasa hukum dan mengundang koalisi parpol lain untuk kemudian menggugat bersama terkait dengan pendaftaran," ujar Ramdansyah ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa petang.

Selain itu, pihaknya pun mengkritisi penggunaan sipol yang dinilai menghambat proses pendaftaran. Menurut Ramdansyah, proses unggah dan memasukkan data terhambat saat mengakses sipol. "Tapi pada dasarnya sipol yang wajib itu yang menyebabkan kami tidak bisa atau gagal untuk upload data, " tambah dia.

Sebanyak 13 parpol berpotensi kuat tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Status ketigabelas parpol ini dinyatakan berdasarkan hasil pantauan data melalui sistem informasi partai politik (sipol) yang telah dirangkum oleh KPU.

Data yang dihimpun Republika.co.id dari akses sipol pada Rabu siang dan Rabu sore mencatat ada status 13 pendaftaran parpol yang tidak diterima oleh KPU. Adapun ketigabelas parpol tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). Penyebab tidak diterimanya pendaftaran 13 parpol disebabkan belum lengkapnya berkas pendaftaran dan belum terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement