Rabu 18 Oct 2017 20:32 WIB

3 Parpol Lokal di Aceh Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019

Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh Muzakir Manaf (kedua kanan) menyerahkan dokumen kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi (kiri) pada hari terakhir pendaftaran Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Tahun 2019 di Banda Aceh, Aceh, Senin (17/10).
Foto: ANTARA/Ampelsa
Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh Muzakir Manaf (kedua kanan) menyerahkan dokumen kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi (kiri) pada hari terakhir pendaftaran Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Tahun 2019 di Banda Aceh, Aceh, Senin (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Tiga partai politik lokal di Aceh gagal menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 setelah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh. Tiga partai lokal yang gagal menjadi peserta pemilu, yakni Partai Islam Aceh (PIA), Partai Gerakan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM) dan Partai Generasi Aceh Beusaboh That dan Takwa (Gabthat).

"Pendaftaran menjadi calon peserta tiga parlok tersebut tidak bisa diterima karena tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Rabu (18/10).

Didampingi dua komisioner KIP Aceh Fauziah Intan dan Muhammad, Ridwan Hadi menyebutkan, ada tujuh partai yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu. Empat di antaranya dinyatakan memenuhi persyaratan. 

Partai lokal yang pendaftarannya diterima, yakni Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh, Partai SIRA serta Partai Aceh (PA). "Khusus Partai Aceh, partai lokal ini memiliki kursi parlemen yang sudah melewati ambang batas. Jadi Partai Aceh sudah otomatis menjadi peserta pemilu. Namun penetapan sebagai peserta pemilu akan ditetapkan nanti," kata Ridwan Hadi.

Tiga partai lokal lainnya, yakni PDA, PNA dan Partai SIRA, dia mengatakan, harus melalui verifikasi, baik administrasi maupun faktual. Jika lolos verifikasi maka partai lokal tersebut bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu legislatif.

Ridwan Hadi menyebutkan, tiga partai tersebut memenuhi syarat minimal, yakni menyerahkan daftar anggota partai seperseribu dari jumlah penduduk. Untuk Aceh, penduduknya 5,1 juta sehingga jumlah minimum sebanyak 5.152 orang.

PDA menyerahkan 6.887 anggota yang tersebar di 22 dari 23 kabupaten/kota. PNA menyerahkan 15.105 anggota dari 22 kabupaten/kota dan Partai SIRA sebanyak 7.033 anggota dari 21 kabupaten/kota.

"Penetapan partai politik lokal peserta pemilu akan dilakukan pertengahan Februari tahun depan, bersamaan dengan penetapan partai politik nasional. Sedangkan nomor urut partai politik lokal setelah partai nasional," ungkap Ridwan Hadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement