REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Organisasi Kemasyarakatan Garda Nasional Patriot Indonesia melaporkan pemilik akun facebook Budi Akbar III ke polisi karena mengunggah konten yang diduga menghina Kapolrestabes Semarang.
Ketua Umum Ganaspati Ratya Mardika Tata Koesoema melaporkan pemilik akun facebook tersebut atas unggahan ujaran kebencian ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, Rabu (18/10). Menurut Ratya, akun tersebut sudah beberapa kali mengunggah konten yang izinya menghina institusi kepolisian.
"Setidaknya ada tiga unggahan yang berkaitan dengan Kapolrestabes Semarang," katanya.
Dia menerangkan unggahan yang ditujukan terhadap kapolrestabes itu berawal sekitar beberapa bulan lalu ketika kepolisian melarang pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh salah satu kelompok tertentu.
Menurut dia, unggahan yang berisi ujaran kebencian serta berupa gambar tersebut sudah dilaporkan kepada Kapolrestabes Semarang. "Tapi kali ini kami laporkan secara resmi ke polisi," katanya.
Dari informasi yang diperoleh, lanjut dia, akun tersebut diketahui asli dan ada pemiliknya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan laporan tersebut akan didalami terlebih dahulu. "Sejauh mana penghinaan yang dilakukan, masih kami dalami," katanya.
Menurut dia, penghinaan yang dilakukan melalui media sosial tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.