REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, berkas dari Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya (RUD) pada Rabu (18/10) dilimpahkan tahap II untuk segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Rudy merupakan salah satu dari lima tersangka kasus suap pengamanan dugaan korupsi dana desa Dasok yang dilaporkan ke Kejari Pamekasan.
"Hari ini tidak ada pemeriksaan bagi RUD, proses yang dilakukan KPK hari ini adalah pelimpahan tahap II untuk tersangka RUD, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk disidangkan," kata Febri, Rabu (18/10).
Saat ini, sambung Febri, RUD dititipkan di Rutan Medaeng, Surabaya. Sidang rencananya akan dilangsungkan di Jawa Timur. Sebelumnya, dua tersangka yakni Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Salehhoeddin alias Margoni berkasnya sudah lebih dulu rampung dan dilimpahkan tahap dua.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Kepala Desa Dasok-Agus Mulyadi dan Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo berkasnya masih belum rampung.