REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Polres Cilacap berhasil menangkap polisi gadungan yang diketahui telah merampok toko modern. Tersangka yang berinisial ILM (25 tahun), warga Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, ditangkap setelah melakukan aksinya di salah satu toko modern.
''Setelah mendapat laporan kejadian itu, kami menyelidiki tersangka dengan menelusuri kamera CCTV yang ada di toko tersebut. Melalui rekaman tersebut, akhirnya kami bisa mengenali tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,'' ujar Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Rabu (18/10)
Dalam aksinya, korban mengaku sebagai anggota polisi dari satuan reserse. Namun setelah itu, tersangka kemudian menodongkan pistol yang kemudian diketahui merupakan pistol airsoft gun dan kemudian mengikat para penjaga toko dengan tali.
''Setelah itu, korban mengambil uang hasil penjualan toko dan semua telepon genggam para penjaga toko. Total uang yang diambil sekitar Rp 10 juta,'' jelas Kapolres Cilacap.
Terhadap tersangka, kata Djoko, polisi akan menjerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.