REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Polres Cilacap seorang warga Kecamatan Kroya yang mengaku bisa menggandakan uang. Tersangka berinisial S (50 tahun) ini, ditangkap di rumahnya akhir pekan kemarin.
''Selama menjalankan praktiknya, tersangka sudah menipu puluhan korban dengan kerugian miliaran rupiah. Tidak ada penggandaan uang. Yang ada penipuan,'' jelas Kapolres AKBP Djoko Julianto, Rabu (18/10).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik tersangka yang biasa digunakan saat berpraktik sebagai dukun. Barang tersebut antara lain ratusan lembar uang mainan, peti berwarna putih, uang palsu, dua buah jenglot palsu, batu berlian palsu, dan berbagai peralatan perdukunan lainnya.
Selain menyita barang-barang tersebut, tersangka juga ternyata memiliki sepucuk pistol airsoft gun. ''Mungkin karena dikejar-kejar orang yang ditipu, dia memiliki pistol airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya yang menagih,'' ujarnya.
Kapolres menyebutkan, dugaan adanya praktik dukun palsu itu, terungkap setelah pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Cilacap mendapat laporan dari seroang korban warga Bandung. Kepada petugas, korban mengaku telah menjadi korban penipuan praktik penggandaan uang yang dilakukan tersangka.
''Kepada korban, tersangka menjanjikan bisa menggandakan uang dari Rp 150 juta menjadi Rp 18 miliar. Syaratnya, korban juga harus menyerahkan seekor kambing untuk disembelih," ujarnya.
Terpikat dengan rayuan dukun tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta pada tersangka untuk digandakan. Saat itu juga, korban diminta menyaksikan upacara penyembelihan kambing di belakang rumah tersangka dan melakukan meditasi di rumah tersangka.
Saat mediatasi dilakukan, korban melihat ada tumpukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu dengan kertas pengikat berlabel salah satu bank. Namun saat itu, tersangka belum memberikan uang tersebut dengan alasan menunggu uangnya bertambah banyak.
Belakangan diketahui, bahwa uang yang ditumpuk di atas peti merupakan uang palsu. Tersangka menggunakan lampu warna merah di ruangan meditasi, sehingga uang palsu terkesan seperti uang asli.
Namun setelah ditunggu cukup lama, tersangka tidak juga memberikan uang hasil penggadaan seperti yang dijanjikan. ''Merasa telah ditipiu, korban akhirnya melapor ke polisi,'' ujarnya.