REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi masyarakat (Ormas) Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah berbeda dalam memberikan pandangannya terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas atau Perppu Ormas. Hal ini setelah perwakilan dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah dihadirkan dalam rapat Komisi II DPR tentang Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/10).
PP Muhammadiyah yang diwakili oleh Iwan Satriawan, menegaskan bahwa PP Muhammadiyah menolak penerbitan Perppu Ormas dan berharap DPR tidak meloloskan Perppu Ormas menjadi Undang-undang. Hal ini kata Iwan, karena PP Muhammadiyah menilai tidak ada landasan tepat diterbitkannya Perppu Ormas.
"PP Muhammadiyah secara substansi menilai Perppu Ormas bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional dan hak negara sebagaimana diatur dalam UU. Oleh karena itu PP Muhammadiyah menolak dan memohon DPR menolak Perppu Ormas," ujar Iwan.
Iwan menyebut setidaknya ada empat argumentasi PP Muhammadiyah tentang Perppu Ormas tersebut. Antara lain, tidak ada kegentingan memaksa diterbitkannya Perppu itu, melanggar prinsip check and balance dari sisi hukum yang menghilangkan peran lembaga peradilan, melanggar prinsip konstitusionalisme dan Perppu Ormas juga mengancam kebebasan berpendapat dan berserikat.
"Karena itu menurut kita penetapan perppu itu tidak relevan. Kita masih bisa melakukan pembinaan ormas bahkan termasuk juga membubarkannya ya dengan UU ormas yang ada. Jadi nggak perlu ada perppu," ujar Iwan.
Sementara, Perwakilan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang diwakili Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud dan Ketua Bidang Hukum PBNU Robikin M Has mengatakan NU menerima Perppu Ormas tersebut. Menurut Robikin dalam pandangan NU, Perppu Ormas secara substansi sudah memenuhi aspek filosofi, hukum maupun sosiologis. Dari filosofis kata dia; Perppu Ormas telah selesai dengan pandangan dam kesadaran.
"Sehingga tidak ada alasan bagi NU untuk tidak mendukung Perppu Ormas," kata Robikin.
Selain itu, dari dasar hukum, Perppu Ormas juga telah mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. "UU Ormas sebelumnya tidak mmpu mengatasi permasalahan yang ada. juga ketiga aspek sosialogis. Perppu ormas telah memprtimbangkan untuk mmnuhi kepentingan negara. Ini adalah alasan mendasar NU," ujarnya. Karenanya, NU pun mendukung DPR menerima Perppu tersebut menjadi Undang-undang.