REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II, Fandi Utomo mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dua ormas Islam, Nadlatul Ulama dan Muhammadiyah memberikan pandangan terkait Perppu Ormas. Fandi menjelaskan, NU tetap menerima diberlakukannya Perppu Ormas, akan tetapi sebaliknya dengan Muhammadiyah yang kekeuh menolak Perppu Ormas.
"NU mengharapkan ini diterima tetapi tidak menolak bahwa perlu dilakukan perbaikan. Kalau Muhammadiyah justru ya ini (Perppu) harus ditolak," ujar dia saat ditemui selepas RDP di Gedung Nusantara, Selasa (17/10).
Fandi menjelaskan, saat ini yang menjadi persoalan, Muhammadiyah selaku kubu yang menolak Perppu Ormas mengakui perlu ada perbaikan. Fandi juga mengatakan, tidak dipungkiri Perppu Ormas diterbitkan karena memang ada kebtuhan negara terhadap masalah Ormas dengan waktu yang relatif singkat.
"Yang menerima pun memberikan ruang untuk perbaikan terhadap Perppu Ormas kalau menjadi Undang-Undang," jelas dia.
Politikus Partai Demokrat ini juga menjelaskan, kegentingan yang mendesak masih menjadi perdebatan, sedangkan Perppu Ormas sendiri banyak yang menyetujui untuk direvisi kembali. Untuk merevisi Undang-undang Ormas sendiri, menurut Fandi, agak susah direalisasikan karena harus melalui mekanisme panjang, sedangkan Perppu Ormas dikeluarkan atas dasar kegentingan yang memaksa.
"Soal kegentingan yangg memaksa, kita tunggu saja pendapat dari semua yang kita panggil, pakar, ahli dan terutama ormas," ujar dia mengakhiri.