Selasa 17 Oct 2017 18:44 WIB

Pemerintah Cari Cara Pendapatan Masyarakat tak Berkurang

Rep: intan pratiwi/ Red: Joko Sadewo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah dalam kemelut transportasi online mencoba mencari win win solution. Meski sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), pemerintah masih akan mengacu pada Permen Nomer 26 Tahun 2017 untuk membuat aturan baru.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan baru yang diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat ini, nantinya diharapkan bisa memberikan keadilan, baik bagi transportasi konvensional maupun transportasi online. Sebab, jangan sampai aturan ini malah membuat pendapatan masyarakat malah menurun.

"Justru kita diskusikan, apakah pasal-pasal itu memang tidak layak untuk dibuat, diatur. Dari sosialisasi yang kita lakukan, justru jangankan pengemudi konvensional, pengemudi online pun mengharapkan itu diatur. Jadi mereka mengalami penurunan income juga. Kan kita juga enggak mau dengan pendapatan yang marginal," ujar Budi di Kantor Kemenko Maritim, Selasa (17/10).

Meski demikian, kata Budi, aturan baru pemerintah tetap akan mengedepankan prinsip keamanan. Selain memasukan klausul asuransi untuk bisa menjamin keselamatan para pengemudi dan penumpang, pemerintah juga meminta angkutan bisa mematuhi aturan lalu lintas.

"Makanya semangatnya itu bagaimana safety bisa dijalankan dan dilaksanakan. Safety berhubungan dengan tarif. Kalau tarif sudah terlalu rendah, tidak mungkin pengusaha individu bisa me-recover investasi yang sudah ada," ujar Budi.

Kedua, diharapkan tidak ada monopoli. Nanti akan timbul konflik horizontal. "Oleh karena itu, dengan adanya pasal-pasal pengaturan itu diharapkan semua para pihak bisa sama-sama memahami," ujarnya.

Budi mengatakan pihaknya masih melakukan kordinasi dalam pembuatan aturan baru ini. Rencananya, Kamis (19/10) esok semua stakeholder yang terkait hal ini akan duduk bersama menjelaskan ke publik atas aturan yang pemerintah buat.

"Kita akan finalkan tanggal 18, tanggal 19 kita akan bikin press conference yang akan dipimpin oleh pak Luhut sendiri. Kita akan undang Kapolri, Menko Maritim, Menkominfo, Menkop, stakeholder semuanya, media untuk menyaksikan apa yang kita sepakati," kata Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement