Selasa 17 Oct 2017 11:17 WIB

KPK Segera Panggil Sandiaga Uno Jadi Saksi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Sandiaga Uno
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan, dilantiknya Anies sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak memengaruhi penanganan-penanganan perkara yang sedang dilakukan KPK.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011 yang menjerat PT Duta Graha Indonesia (DGI) yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniiring atau PT DGIK sebagai tersangka. Dan Sandiaga Uno merupakan mantan Komisaris PT DGI.

"Untuk kasus DGI kami sedang proses penyidikan terhadap korporasinya. Hal itu tentu masih terus berjalan dan proses penyidikan juga memang sudah berjalan meskipun tentu saja kita perlu memilah satu per satu fakta-fakta hukum yang relevan dan kita fokus sekarang di korporasinya dan kita lihat indikasi tindak pidana korupsi di sana," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (17/10).

Untuk kepentingan penyidikan, sambung Febri, KPK akan terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk keterangan dari Sandiaga Uno. "Pemeriksaan saksi saya kira berlaku sama saja. Tidak ada perbedaan. Tidak ada perlakuan khusus ketika saksi-saksi memang dibutuhkan keterangannya maka tentu kita akan panggil siapa saja saksinya nanti kami informasikan," ucap Febri.

Dalam dakwaan mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi disebutkan bahwa PT DGI memberikan "fee" sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek-proyek yang ia tangani berdasarkan kesepakatan dengan Anugerah Grup yang merupakan milik Nazaruddin.

Dudung didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT DGI ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang dilakukan tersangka PT Duta Graha Indah Tb yang telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-52/01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017 dengan sangkaan yang sama dengan Dudung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement