REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD RI, Triwisaksana, menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar meskipun mantan gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat tidak hadir dalam serah terima jabatan di Balai kota. Hal ini berhubungan dengan telah ditunjuknya Sekda DKI sebagai pelaksana harian (plh) Gubernur DKI Jakarta.
"Saya tidak tahu apakah Pak Djarot dapat undangan ke Istana Negara atau tidak karena itu urusan Mensesneg yang mengundang," ucap Triwisaksana saat dihubungi oleh Republika.co.id, Senin (16/10).
Menurut Triwisaksana, untuk penyerahan jabatan dilakukan oleh gubernur lama kepada gubernur yang baru. Dan jabatan gubernur sebelum diberikan kepada Anies Baswedan menjadi tanggung jawab Sekda DKI Jakarta, Saefullah, sebagai plh gubernur.
"Pak Djarot habis masa kerjanya sabtu yang lalu. Sehingga PLH-nya Pak Saefullah jadi yang menyerahkan Pak Saefullah," lanjut Triwisaksana.
Wakil DPRD RI tersebut juga menambahkan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dari ketidakhadiran Djarot dalam penyerahan jabatan gubernur di Balai Kota Jakarta. Triwisaksana lebih lanjut menyatakan saat ini yang lebih penting adalah warga Jakarta yang telah memiliki gubernur dan wakil gubernur baru.
"Kalau secara aturan tidak ada masalah. Karena jabatan sudah diserahkan oleh mendagri ke sekda. Sehingga tugas sekda yang menyerahkan ke gubernur baru Anies. Yang paling penting Pak Anies sudah resmi menjadi gubernur dan birokrasi pemerintahan serta warga jakarta sudah memiliki pemimpin baru," ujar Triwisaksana.