REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Perairan Aceh. Sabu itu diketahui berasal dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menjelaskan, dari tangkapan itu, penyidik membekuk empat pelaku berinisial ST alias TI (41) selaku pemilik sabu, ED alias FEN (47) Anah Buah Kapal (ABK), BD alias Udin (60) sebagai nahkoda sekaligus pemilik kapal, dan MS alias LEH (36) yang juga ABK. "Ini kasus narkoba pertama kali diungkap di laut," ujar Eko.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba di Medan, Sumatra Utara pada 31 Agustus 2017 dengan barang bukti 134 paket sabu. Polisi menangkap empat orang tersangka pada Kamis( 12/10) di Perairan Ujung Laut, Selat Malaka, Peureulak, Aceh Timur.
Penggeledahan kapal langsung dilakukan di atas laut sejauh 27 mil dari daratan dan didapati 30 kilogram sabu. "Penyamaran paket sabu dikemas mengunakan plastik teh Cina berwarna kuning. Diselotip dan dimasukkan ke tas," jelas dia.
Rencananya, paket tersebut akan dibawa dari Penang, Malaysia ke Aceh menggunakan kapal motor nelayan yang merapat terlebih dahulu ke Kapal Motor Dua Saudara pembawa paket sabu. Setelah sampai di Aceh, kurir kemudian membawanya menggunakan mobil menuju Medan.
Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengungkapkan, penindakan diawali saat Subdirektorat Narkotika Bea Cukai mendapatkan informasi dari Direktorat IV Bareskrim Polri terkait adanya penyelundupan narkoba di wilayah Aceh. Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan melakukan operasi bersama di Perairan Aceh untuk menangkap para pelaku.
Pada hari Kamis (12/10) sekitar pukul 00.22 WIB petugas menemukan sebuah kapal kayu yang disinyalir merupakan target operasi berdasarkan informasi awal. Petugas kemudian berupaya untuk menghentikan kapal tersebut di sekitar perairan Peureulak, Aceh.
Kapal BC 30001 milik Bea Cukai berhasil melakukan pengejaran terhadap kapal KM Dua Saudara. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh bagian kapal. Hasilnya ditemukan 2 buah tas dan 1 bungkus plastik di bagian palka kapal yang berisi kristal putih.
"Petugas kemudian melakukan tes dengan alat identifikasi narkotika, dan hasilnya menunjukkan kristal putih tersebut merupakan sabu seberat kurang lebih 30 Kilogram, jelas Nugroho.