REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Massa dari pengemudi angkutan online menyampaikan tujuh aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili Dinas Perhubungan dalam audiensi yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).
"Harapannya semua ingin yang terbaik tanpa ada yang dirugikan dari kedua belah pihak, baik online maupun konvensional," ujar Ketua Perkumpulan Pengemudi Online Satu Komando Jawa Barat (Posko Jabar) Feby Efriansyah di Bandung.
Sebelumnya, ribuan pengemudi taksi daring berunjuk rasa damai ke Gedung Sate, menuntut kejelasan aturan dari pemerintah daerah terkait regulasi transportasi daring di Jabar. Feby mengatakan, ada tujuh poin yang disampaikan agar menjadi pertimbangan baik pemerintah pusat maupun daerah.
Ketujuh poin aspirasi itu adalah meminta Pemprov Jabar segera mengeluarkan perda terkait transportasi online dan selama pembahasan perda berjalan tidak boleh ada aksi bersifat provokasi terhadap sopir tranportasi daring.
Kedua, semua pihak wajib menahan diri mengganggu proses pembahasan perda termasuk merekomendasikan kepada polisi tidak mengeluarkan izin apapun untuk unjuk rasa dari pihak lain. Ketiga, tidak boleh lagi ada intimidasi terhadap pengemudi taksi daring.
Keempat, meminta pemerintah menurunkan spanduk atau banner yang bersifat provokasi dalam waktu 3 x 24 jam. Kelima, pemerintah harus mengeluarkan sikap terkait petunjuk pelaksanaan pengemudi taksi daring dan tertuang dalam komitmen tertulis.
Keenam, jika tuntutan itu tidak direalisasikan, pengemudi angkutan daring akan menggelar aksi lebih besar lagi. Sedangkan ketujuh adalah menginginkan pemerintah daerah memperbolehkan transportasi daring beroperasi seperti biasa selama pembahasan regulasi berlangsung.
Baca: 500 Pengemudi Angkutan Online Bandung Barat Ikut Aksi Damai