Senin 16 Oct 2017 14:42 WIB

Warga Serahkan 89 Senpi Rakitan ke Polda Lampung

Rep: Maspril Aries/ Red: Endro Yuwanto
Senjata Rakitan yang disita aparat (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Senjata Rakitan yang disita aparat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah warga dari berbagai kabupaten secara sukarela telah menyerahkan senjata api (senpi) rakitan ke jajaran Polda Lampung. Hingga Senin (16/10), Polda Lampung telah menerima senpi rakitan warga sebanyak 89 pucuk.

Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, penyerahan senpi rakitan terbanyak berasal dari warga Kabupaten Mesuji sebanyak 70 pucuk. "Terakhir sebanyak 19 pucuk senpi rakitan dari daerah secara sukarela," kata dia di Mapolda Lampung, Senin (16/10).

Menurut Suroso, polda dan jajarannya di daerah menggelar tindakan preventif dan persuasif kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi yang dimiliki kepada petugas berwenang. Ini sebagai upaya program pencegahan terjadinya tindak pidana, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Suroso berharap masyarakat segera menyerahkan senpi yang dimiliki secara sukarela kepada petugas di lapangan dan kantor polisi terdekat. Jajaran polda akan melakukan tindakan tegas jika warga masih menyimpan senpi secara tidak resmi.

Dalam paparannya, Polda Lampung bersama jajaran polresta dan polres se-Lampung telah mengamankan 31 tersangka yang terdiri dari dua pelaku curanmor, dua curas, satu curat, satu pembunuhan, dua kepemilikan senpi, dan 23 orang perkara perjudian. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni enam unit sepeda motor, 23 puncuk senjata api, uang tunai sebesar Rp 5,5 juta, dan satu unit laptop.

Kapolda Lampung ini mengatakan, upaya preventif dan persuasif kepada masyarakat yang memiliki senpi secara ilegal dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Untuk itu, bagi masyarakat yang enggan menyerahkan senpi yang disimpannya petugas akan melakukan tindakan tegas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement