Senin 16 Oct 2017 07:07 WIB

Sebanyak 163 Menara BTS di Yogyakarta tak Berizin

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Andri Saubani
Pekerja memasang alat Remote Radio Unit (RRU) pada menara Base Transmitter System (BTS).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja memasang alat Remote Radio Unit (RRU) pada menara Base Transmitter System (BTS).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Setelah melalui proses pendataan atas seluruh menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) yang berdiri di Kota Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan terdapat 163 BTS yang dinyatakan ilegal. Berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (mentel), terlampir sebanyak 222 menara eksisting atau telah berdiri.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, setelah didata, hanya 59 menara yang berizin. "Sisanya dinyatakan ilegal," kata Nurwidi, Ahad (15/10).

Meskii legal atau tidak mengantongi izin, Satpol PP tidak langsung melakukan penindakan berupa penertiban atau penyegelan terhadap BTS tersebut. "Mengacu pada Perda, provider diberikan kesempatan mengurus izin dengan batas waktu satu tahun," ujarnya. Hal ini tertuang dalam Perdapasal 22 yang menentukan bahwa penyedia jasa layanan diberikan kesempatan selama satu tahun untuk mengurus rekomendasi sebagai syarat perizinan.

Menurut dia, penertiban baru dilakukan jika proses perizinanya ditolak atau tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kota Yogyayakarta. Selain itu, lanjutnya, penertibanya pun juga harus menunggu persetujuan dan perintah dari wali kota.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat & Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan, hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta masih melakukan proses penyelidikan terkait persoalan menara telekomunikasi. Hal itu dilakukan dengan meminta keterangan dari Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Plt Sekertaris dewan Kota Yogyakarta, Kabag Perundang-undangan DPRD Kota Yogyakarta, dan empat mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Menara Telekomunikasi di Kota Yogyakarta serta dari beberapa pihak eksekutif.

Oleh karena itu, lanjutnya, JCW memohon kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY untuk melakukan audit investigasi dan perhitungan kerugian negara terhadap menara telekomunikasi yang tidak berizin. "Padahal obyek pajaknya ada, dan telah menerima manfaat dari pendirian menara telekomunikasi dengan menggunakan lahan atau fasilitas milik Pemerintah Kota Yogyakarta," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kota Yogyakarta berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mempersoalkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembahasan Raperda. Raperda itu pada tanggal 17 Juli 2017 sudah menjadi Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement