REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) kembali mengamankan pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Dalam operasi yang dilakukan sejak awal Oktober 2017, Polda Sumbar mengamankan tiga orang pengedar ganja dan empat orang pengedar sabu. Tiga di antaranya berprofesi sebagai mekanik bengkel sepeda motor. Sedangkan sisanya, pekerja swasta dan kuli bangunan.
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS menjelaskan, sebanyak 31 kilo gram (kg) ganja diamankan dari satu jaringan yang menyelendupkannya dari Aceh. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Padang Sago, Pariaman, Sumatra Barat pada Selasa (10/10) lalu pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan pengintaian, polisi akhirnya meringkus IS (25 tahun) yang bekerja sebagai mekanik bengkel di Tiku Agam. Sementara pelaku kedua adalah NY (21 tahun), seorang mahasiswa juga ikut diamankan. Dari keduanya, polisi menyita 11 kg ganja kering dan satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan untuk menyelundupkan ganja dari Aceh.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan kedua pelaku yang ditangkap terlebih dulu. Akhirnya, satu pengedar ganja lainnya, ES 924 tahun), ditangkap di Lubuk Basung keesokan harinya. Dari pelaku yang bekerja sebagai petani sawit ini, polisi mengamankan 21 kg ganja.
"Sehingga total dari kelompok ini 31 kg ganja. Barang-barang ini dikirim langsung dari Aceh dengan tujuan edar khususnya Agam, Payakumbuh, Padang, Tanah Datar," jelas Kumbul di Mapolda Sumbar, Jumat (13/10).
Sedangkan untuk narkotika jenis sabu, polisi mengungkap peredaran sabu yang dilakukan di Bengkel GSP Jalan Gajah Mada Kota Padang pada Kamis (5/10) lalu. Berdasarkan informasi yang masuk, bengkel tersebut ternyata kerap dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Benar saja, dari hasil pengintaian, polisi mengamankan dua pelaku yakni P (39 tahun) yang bekerja sebagai mekanik bengkel dan A (29 tahun) seorang wiraswasta.
Pengembangan kasus kemudian mengarahkan kepada penangkapan M (26 tahun) yang juga bekerja sebagai mekanik di bengkel yang sama. Dari ketiganya diamankan delapan paket sabu seberat 6 gram. Terakhir, polisi juga menangkap G (36 tahun) di pinggir Jalan Pemuda Padang. Dari G yang bekerja sebagai kuli angkut barang di sebuah toko grosir di Bandar Olo Padang ini, polisi mengamankan 6,7 gram sabu.
"Jadi selama sepekan kami amankan tujuh pelaku, ganja atau sabu," ujar Kumbul.
Ketujuh pelaku disangkakan dengan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal hukuman mati.