REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Rektor Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang Prof Dr Muhammad Bisri mengaku tidak tahu terkait pemanggilan salah seorang dosennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
"Saya tidak tahu secara detail bagaimana dan seperti apa serta sejauh mana keterlibatan salah seorang dosen kami dalam proyek di lingkungan Pemkot Batu itu," kata Bisri saat dikonfirmasi di Malang, Jawa Timur, Jumat (13/10).
Dia juga mengaku pihak kampus juga sudah menelusuri data proyek yang melibatkan dosennya tersebut, tapi belum juga terlacak. KPK memanggil tiga orang saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Batu Eddy Rumpokoan alah seorang pengusaha, Rabu (11/10).
Salah seorang saksi yang dipanggil KPK tersebut adalah dosen Unibraw, yakni Yusuf Risantoso. Yusuf merupakan dosen muda yang mengajar di Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unibraw dan saat ini sedang melanjutkan studi di Tiongkok.
Bisri mengatakan LPPM sudah melacak data proyek, namun belum menemukan. Pihak rektorat juga tidak menerima surat tembusan panggilan KPK kepada yang bersangkutan, sehingga dia tidak mengetahui pemanggilan itu ini mengenai apa.
Bisri menerangkan dosen dibebani dengan beban kerja 12 SKS, riset, dan lain sebagainya dan paling penting dosen memenuhi beban kerja, presensi, serta kinerja keseharian dengan baik. "Proyek pribadi seperti itu tidak tercatat. Memang banyak dosen yang mengerjakan proyek di luar kampus, seperti menjadi konsultan. Kalaupun tercatat, misal proyek penelitian, institusi pasti mendapat laporan dari LPPM fakultas (FEB)," ujarnya.
Ia menilai proyek yang dikerjakan Yusuf benar-benar proyek pribadi, karena proyek pribadi kampus tidak tahu. Bisri mengaku dosen memang bebas ikut proyek luar karena bisa meningkatkan kompetensi, apalagi jika manfaatnya besar bagi masyarakat.
Hanya saja, Bisri berharap dosen Unibraw untuk menjadikan kejadian tersebut sebagai pengalaman agar lebih berhati-hati dalam keterlibatan proyek luar kampus. "Terlibat proyek memang bagus, namun berhati-hati jangan sampai menyalahi aturan negara," tuturnya.
Dekan FEB Unibraw Nurkholis mengaku prihatin dengan adanya pemanggilan KPK terhadap Yusuf Risantoso. "Beliau posisinya di Tiongkok bersama istrinya untuk studi lanjut dengan dana dari universitas," katanya.
Ia menceriterakan student visa Yusuf Risantoso belum jadi, sehingga belum bisa meninggalkan negara itu (Tiongkok). Nurkholis juga mengatakan pada bulan lalu ibundanya juga baru meninggal dunia, namun Yusuf juga tidak bisa pulang.
Yusuf saat ini sedang menempuh studi lanjut bidang manajemen di Wuhan University, Tiongkok, sejak pertengahan 2017 hingga 3 tahun ke depan. "Saya yakin beliau taat hukum. Kabarnya juga beliau sudah menghubungi pihak KPK mengenai kondisinya dan pasti akan langsung menghadap ketika pulang," ujarnya.
Ketika ditanya soal proyek yang dikerjakan Yusuf di Pemkot Batu, Nurkholis juga mengatakan tidak tahu-menahu. Pihak fakultas tidak mencatat proyek luar dosen karena pasti banyak sekali. Ada dosen yang diminta jadi konsultan, pemateri, dan lain sebagainya.
"Kami juga tidak menerima surat tembusan pemanggilan KPK terhadap Yusuf. Kami tahunya dari internet dan kami langsung cari tahu. Di fakultas juga tidak ada catatan apa-apa terkait proyek yang melibatkan pak Yusuf," katanya.