Jumat 13 Oct 2017 10:21 WIB

Madun Laporkan Ketua KPK, Kabareskrim: Belum Ada Buktinya

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Agus Rahardjo.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPK Agus Rahardjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Madun Hariyadi, pelapor Ketua KPK Agus Rahardjo mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti untuk mendukung laporannya pada Rabu (11/10). Agus dilaporkan lantaran tuduhan korupsi pengadaan IT.

Namun, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto menyatakan, pelapor, dalam hal ini Madun masih menyerahkan laporan berupa pengaduan. "Baru pengaduan belum di SPKT," kata dia, Jumat (13/10). Dengan demikian, laporan tersebut belum diterima sepenuhnya oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Polri.

Ari Dono juga mengatakan, pihaknya telah menelusuri latar belakang pelapor Madun Hariyadi. Madun diketahui pernah mengalami masalah hukum. "Yang bersangkutan pernah ditahan karena mengaku sebagai informan KPK, ada pemerasan," kata Ari Dono.

Usai melapor, Madun diminta Bareskrim untuk menyerahkan sejumlah data bukti awal tuduhannya. Namun, data tersebut hingga kini dinilai belum lengkap. "Setelah diminta data, belum ada buktinya," ujar Ari.

Sebelumnya, Madun mengaku melengkapi bukti yang belum dia sertakan pada pelaporan sebelumnya. Madun menyampaikan sejumlah tuduhan pada Agus Raharjo. Uniknya, tuduhan yang dibawa justru tidak terkait dengan tuduhan pengadaan IT melainkan tuduhan lainnya.

Madun juga enggan membeberkan secara rinci nomor laporan dan bukti yang disertakan. Kehadirannya di Bareskrim pada Rabu (11/9) menuduhkan dugaan penggelapan data korupsi dana bencana alam di Padang, penggelapan aset hasil sita operasi tangkap tangan (OTT), dan data korupsi terkait kasus korupsi BKKBN yang tidak jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement