Kamis 12 Oct 2017 22:19 WIB

7 Suku Klaim Miliki Besi Tua Freeport

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Karyawan karyawan PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (7/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawan karyawan PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tujuh suku yang tergabung dalam Perkumpulan Adat Kapauku Kapawe, Papua, menuntut haknya atas sekitar 10 juta ton besi tua eks milik PT Freeport Indonesia yang diklaim seseorang dan mengaku sudah mendapatkan surat izin dari Kapolri. "Besinya itu sebanyak 10 juta ton dan berada di 15 pelabuhan di Tanah Air," kata Haris R, kuasa tujuh suku tersebut, di Jakarta, Rabu (11/10).

Ia menyebutkan sebelumnya pihaknya mendapatkan surat yang mengatasnamakan seseorang dengan mengirimkan surat kepada Kapolri untuk memudahkan segala urusan terkait pengurusan, pengelolaan, penjualan dan pengkoordinasian scrap besi tua dan accu bekas dari PT Freeport. Kemudian ada surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/168/IXX/2017 tanggal 8 Agustus 2017 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Setelah kami cek ternyata surat yang diklaim sepihak atas kepemilikan besi tua itu, ternyata tidak ditemukan. Kami mengeceknya pada 2 Oktober 2017. Berarti surat itu palsu," katanya.

Ia menambahkan kliennya itu memiliki 10 juta ton itu berdasarkan Surat Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara, Departemen Energi dan Mineral Nomor 152/87/DPM/2004 tanggal 16 Januari 2004 mengenai Penghapusan dan Penghibahan Besi Tua.

Kemudian, Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 126 tahun 2004 tentang Penghapusan Ex-Barang Modal milik PT Freeport Indonesia dari Daftar Freeport Indonesia dan Penghibahannya kepada Pemerintah Daerah.

Serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pemindahtanganan Barang Asal Impor Dalam Rangka Kontrak Freeport Indonesia Co. Dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk tanggal 8 Desember 2004. "Namun tiba-tiba ada orang yang bukan berasal dari Timika, mengklaim besi tua itu miliknya dan dijual kembali melalui perusahaan miliknya. Ini pendzoliman atas tujuh suku yang jelas-jelas pemilik sah atas besi tua itu," katanya.

Ia menambahkan dasar disimpannya 10 juta ton besi tua di 15 pelabuhan itu, tidak lain karena tidak memungkinkan disimpan di satu tempat saja. "Hingga harus disimpan secara menyebar. 10 juta ton besi tua itu merupakan besi dari 2005 sampai 2013," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement