Kamis 12 Oct 2017 20:59 WIB

Polisi: Waspadai Tawaran Jasa Ganti Meteran Listrik PLN

Rep: Ali Yusuf/ Red: Elba Damhuri
Meteran listrik (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Meteran listrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diminta waspada jika ada petugas yang mengaku dari PLN menawarkan jasa mengganti meteran listrik. Subdit II Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Dirman (31) sebagai pelaku penipuan dengan mengaku petugas PLN.

"Pelakunya tunggal berinisial DR, dia mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukkan surat tugas palsu pada calon korbannya, tersangka juga pakai kartu identitas dengan simbol instansi PLN," kata Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyengnyeng di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10).

Dia mengatakan sebelum melakukan aksinya, Dirman mensurvei ke rumah calon korban yang masih menggunakan KwH meteran lama. Setelah itu, Dirman kemudian menawarkan kepada calon korban untuk bisa mengganti dengan KWH prabayar atau token.

"Modus dia datangi korban, bila saat dilihat rumah calon korban masih pakai meteran lama, ditawarkan diganti jadi model meteran baru yang sesuai kondisi yang ditetapkan PLN," kata Gede.

Apabila ada warga yang ingin mengganti dengan KwH meter prabayar, pelaku meminta uang pemasangan sebesar Rp 850 ribu dan biaya asuransi Rp 450 ribu. Calon korbannya lalu diminta uang ganti meteran baru ditambah uang asuransi yang jumlahnya Rp 450 ribu sampai Rp 1,5 juta.

Dari hasil pemerikaaan, jelas Gede , Dirman sudah melakukan penipuan tersebut di 18 rumah warga di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Hal ini terjadi dari Agustus sampai Oktober 2017 di mana di Jakarta Pusat ada 13 TKP, 13 korban, dan di Jakarta Barat ada lima korban.

Selama menjalankan aksinya, Dirman mengaku mendapatkan keuntungan hampir Rp 10 juta. Dirman ditangkap setelah polisi menerima laporan dari seorang karyawan PLN bernama Sugeng Widodo pada 18 September 2017.

Setelah mendalami laporan tersebut, polisi membekuk Dirman di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati Kosan, Pondok Gede, Duren Jaya, Bekasi Timur, Senin (9/10/2). Atas perbuatannya itu, Dirman dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement