REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI melakukan rapat kerja dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penyelesaian kasus jamaah First Travel, Kamis (12/10).
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan komisi VIII DPR RI terus didesak oleh ribuan jamaah korban First Travel untuk memberikan solusi. Terutama, dalam bentuk pengembalian dana umrah. Perwakilan jamaah korban First Travel telah mendatangi Komisi VIII untuk mengadukan kasus First Travel pada Kamis (12/10) pagi.
"Kami ingin mendapatkan penjelasan kira-kira langkah apa dari Dirjen PHU dan OJK untuk menampung aspirasi mereka, yang intinya penelusuran aset dalam proses hukum sehingga mereka bisa menerima uang kembali atau mereka bisa berangkat," kata Sodik Mudjahid di Gedung DPR RI, Kamis (12/10).
Ketua Panja First Travel sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Nur Achmad, mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan oleh para korban First Travel kepada Komisi VIII. Korban meminta agar First Travel tidak sampai dipailitkan agar tetap dapat bertanggung jawab mengembalikan uang jamaah.
"Kemenag dan OJK juga harus ikut bertanggung jawab, bahkan mereka juga akan melakukan clash action terhadap persoalan ini karena Kemenag dan OJK dianggap lalai dalam penanganan masalah ini," kata Nur Achmad.
Menurut Nur, Bareskrim harus menelusuri secara tuntas manakala ada pihak-pihak yang membackup First Travel. Kekayaan First Travel juga harus ditelusuri setuntas-tuntasnya. Nur menegaskan jangan sampai ada penyembunyian atau pencucian uang yang dilakukan First Travel, tapi tidak ketahui oleh pihak kepolisian.
"Dana jamaah minimal harus kembali dan atau kalau bisa mereka diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umrah. Kalau tidak, maka yang dituntut adalah Kemenag dan OJK," kata Nur. Rapat masih berlangsung sampai saat ini, dihadiri Dirjen PHU Nizar Ali dan perwakilan OJK.