REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang memantau proses Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista). Juru bicara BPK, Yudi Ramdhan Budiman mengatakan pemeriksaan yang dilakukan bukan hanya kasus per kasus tetapi secara keseluruhan.
Terkait impor senjata Korps Brimob Polri juga bisa masuk substansi pemeriksaan. "Itu (senjata impor Polri, Red) bagian susbtansi pemeriksaan, yang jelas tim sedang berjalan di lapangan, kita akan lihat proses pengadaan itu," ujar Yudi di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (12/10).
Soal dugaan pembelian senjata yang boleh jadi tanpa seizin BAIS TNI juga menurutnya masuk dalam substansi audit. Yang jelas, Yudi menyampaikan, proses audit itu akan melihat informasi yang ada.
"Seperti tadi saya bilang, BPK memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melihat banyak informasi, menganalisis. Itu bagian dari substansi dan metodologi audit," kata dia menambahkan.
BPK menurutnya bekerja sesuai dengan standar dan fakta-fakta di lapangan dengan seperti biasanya. BPK mengaudit Kementerian Pertahanan (Kemhan), termasuk terkait pengadaan Alutsista sejak 2007.