Kamis 12 Oct 2017 10:39 WIB

Pengamat: KPK tak Perlu Takut Jerat Setya Novanto

Pengunjuk rasa membawa poster Ketua DPR Setya Novanto saat aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
Foto: ANTARA
Pengunjuk rasa membawa poster Ketua DPR Setya Novanto saat aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum dari Jakarta Erick Antariksa menegaskan bahwa KPK tidak perlu takut untuk menjerat tokoh Golkar Setya Novanto ke dalam ranah pidana lagi. Meski SN mengancam akan melaporkan KPK ke Polri bila dirinya dijadikan tersangka lagi.

"KPK tidak perlu takut, karena kalau SN melaporkan KPK ke Polri, maka KPK bisa melaporkan balik untuk SN terkait laporan palsu," kata Erick, Kamis (12/10).

Sebelumnya, kuasa hukum SN itu mengancam akan mengambil langkah hukum jika KPK tetap mengeluarkan sprindik baru untuk kliennya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan KTP-el. Baginya, SN sudah bebas setelah Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan menggugurkan status kliennya sebagai tersangka korupsi KTP-el.

"Keputusan Hakim Cepi itu tidak bisa diganggu gugat, karena itu penetapan kembali klien kami sebagai tersangka jelas melanggar Pasal 216 KUHP. Pasal itu menyatakan tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi putusan sesuai ketentuan undang-undang. KPK juga bisa dijerat dengan Pasal 220 KUHP karena telah mengadukan suatu tindak pidana yang sebenarnya tidak dilakukan," katanya.

Menurut Erick Antariksa, KPK mengusut keterlibatan SN dalam kasus KTP-el itu sesuai amanat UU Tipikor, apalagi Mahkamah Agung (MA) juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa KPK tetap berwenang mengusut keterlibatan SN, walaupun SN sudah menang praperadilan.

"Jadi, tidak ada tindak pidana yang dilakukan KPK, karena itu bila SN melaporkan KPK ke Polisi, maka SN bisa dilaporkan balik oleh KPK dengan menggunakan pasal Laporan Palsu," kata pengacara yang akrab dengan motivator Surabaya, Johan Yan.

Ia menjelaskan SN mungkin lupa bila pada KUHP, khususnya Pasal 317 dan 220 tentang Laporan Palsu. Kalau seseorang melaporkan sebuah tindakan pidana, padahal ternyata sebenarnya tidak ada perbuatan pidana yang dilaporkannya tersebut, maka laporan itu dikategorikan laporan palsu.

"Nah, kedua pasal ini bisa dengan mudah digunakan oleh KPK untuk melaporkan balik SN dengan dugaan tindak pidana Laporan Palsu. Hal itu karena KPK menjadikan SN sebagai tersangka itu berdasarkan kewenangan UU," katanya.

Apalagi, MA juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa putusan Praperadilan tidak menghilangkan hak KPK untuk kembali mendudukkan SN sebagai tersangka. "Pasal KUHP tentang Laporan Palsu itu lumayan berat ancaman hukumannya. Pasal 317 mengancam dengan hukuman pidana penjara sampai empat tahun. Jadi, SN sebaiknya berhitung ulang mengenai ancamannya, khususnya terhadap KPK," katanya.

Yang lebih berbahaya bagi SN adalah apabila SN membuat laporan ke polisi soal berbagai meme-meme dan status para netizen di sosmed. "Bila laporan terhadap netizen itu dilakukan SN, maka SN dan parpol yang dipimpinya bisa kehilangan simpati dari para netizen Indonesia, karena meme meme dan status tentang SN di sosmed itu sifatnya lebih ke arah humor satir terpelajar, seperti mengidolakan dan mengagumi kesaktian SN," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement