REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah harus melakukan audit terhadap aplikasi angkutan online (daring). Hal ini dipandang perlu guna menjamin konsumen maupun pengemudi tidak dirugikan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan keberadaan transportasi aplikasi sudah menuai hasil. Perusahaan taksi resmi sudah mulai terdampak oleh keberadaannya. "Jika terus dibiarkan, tidak sampai tiga tahun bisa semua taksi resmi bisa gulung tikar dan lenyap," kata Djoko, Rabu (11/10).
Sebaliknya, jelas dia, tarif angkutan daring kelak tidak lagi semurah sekarang. Bahkan operator aplikasi berpeluang seenaknya mengatur tarif. Hal ini membuktikan bahwa keberaadaan transportasi daring tidak berbanding lurus dengan pembukaan lapangan kerja baru.
Sebaliknya, kata Djoko, justru mematikan usaha yang sudah berlangsung dan alhasil bakal menimbulkan pengangguran baru,
Ia menegaskan online atau aplikasi hanya merupakan sebuah sistem yang dalam penerapannya sebenarnya tetap membutuhkan pengawasan rutin. Dalam hal ini termasuk audit terhadap sistem aplikasinya.
Kementerian Komunikasi dan Infomatika harus ikut bertanggung jawab dan jangan hanya bisa melemparkan masalah kepada kementrian yang lain, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Ia mengamini aplikasi suatu keniscayaan yang harus diterima di semua sektor, tak terkecuali transportasi.
Djoko menambahkan Kementerian Perhubungan sudah berupaya membuat aturan melalui Peraturan Menteri nomor 32/201 yang kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Nomor 26/2017, hanya sekedar untuk mengakomodasi keberadaan transportasi daring.