Rabu 11 Oct 2017 18:40 WIB

Pernah Jadi Anggota Gadungan KPK, Madun Bantah Sakit Hati

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama KPK, Husmidun Hariadi alias Madun (tengah).
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama KPK, Husmidun Hariadi alias Madun (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, Madun Hariyadi, membantah alasannya melapor atas alasan sakit hati. Pasalnya, Madun pernah mendekam di jeruji besi karena mengaku sebagai anggota KPK.

"Tidak, kalau sakit hati itu normatif buat manusia. Buat kami tidak ada dendam. Kalau di agama, fitnah itu peleburan dosa buat kita," ujar Madun di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat Rabu, (11/10).

Madun mengatakan, hal tersebut sebagai fitnah. Justru, menurut dia fitnah yang dialamatkan terhadap dirinya justru menjadi bahan untuk mengkoreksi kinerja penegak hukum. "Makin banyak fitnah jadi suplemen buat kita. Suplemen buat kita membuktikan kebenaran penegak kinerja hukum," katanya.

Seperti diketahui, Madun Hariyadi pernah terjerat kasus pada 2014 silam. Ia kedapatan menjadi anggota gadungan KPK. Madun ditangkap polisi setelah memeras seorang saksi kasus suap Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang ditangani KPK, yakni Suprayoga Hadi.

Madun yang mengaku sebagai penyidik KPK meminta uang 20 ribu dolar AS jika ingin nama Suprayoga dihapuskan dari daftar saksi. Jaksa penuntut umum menuntut Madun dua tahun penjara dengan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Madun kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/10). Madun pada pekan lalu melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, terkait dugaan korupsi. Kedatangannya kali ini bertujuan melengkapi bukti yang belum dia sertakan pada pelaporan sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement