Rabu 11 Oct 2017 12:29 WIB

Sekjen Kemenhub Minta Syahbandar Cermat Membuat BAPP

Tim SAR melakukan penyelaman untuk mencari korban hilang kecelakaan tenggelamnya kapal feri di perairan Sungai Kapuas, Desa Panamas, Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (30/7).(Antara/Herry Murdy Hermawan)
Tim SAR melakukan penyelaman untuk mencari korban hilang kecelakaan tenggelamnya kapal feri di perairan Sungai Kapuas, Desa Panamas, Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (30/7).(Antara/Herry Murdy Hermawan)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sekertaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, meminta Syahbandar memperhatikan keselamatan pelayaran terutama cermat dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) secara akurat. Sebab ini sangat penting bagi pemeriksaan lanjutan terhadap kecelakaan kapal.

"Tentu setiap terjadinya kecelakaan suatu musibah yang memprihatinkan, karena bisa menyebabkan korban jiwa dan materi. Karena itu setiap kecelakaan pelautnya atau petugas dan penyebab lain. Untuk itu BAPP sangat penting yang menjadi tugas utama Syahbandar Utama dan KSOP yang ada di pelabuhan-pelabuhan," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/10).

Menurutnya, pembekalan pada Sosialisasi Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal, di Hotel Santika Makassar, menjadi hal penting agar masalah maupun penyebab kecelakaan dapat diketahui, sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali. Selain itu, pemeriksaan pendahuluan dianggap sangat penting ketika melakukan proses penyelidikan, sehingga diperlukan peningkatan kualitas dalam pembuatan BAPP tersebut, mengingat BAPP diteruskan ke Dijen Perhubungan laut serta ke Mahkamah Pelayaran atau Mahpel.

Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, kata dia, merupakan bagian dari penyelidikan maupun pengusutan serta persidangan ketika terjadi peristiwa kecelakaan kapal, maka ini sebagai tindak lanjut pemeriksaan pendahuluan."Kalau dalam pembuatan BAPP tidak dibuat akurat maka Mahkamah Pelayaran akan kesulitan dalam melakukan penanganan kecelakaan kapal. Saya ingin menggarisbawahi bagaimana arti penting dari berita acara pemeriksaan. Apabila TKP acak-acakan maka sulit melakukan pemeriksanaan lanjutan," paparnya.

Selain itu, kalau dalam pembuatan BAPP tidak akurat atau salah prosedur, tentu Mahpel dalam melalukan pemeriksaan lanjutan akan mengalami kesulitan. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis.

Sosialisasi dan bimbingan teknis ini, dibawakan akademisi dari Uvirsitas Airlangga Nilam Andalia Kurniasari, selanjutnya Nasiruddind dari Kemenhuham serta para hakim senior Mahkamah Pelayaran. Ini penting, agar petugas tahu prosedur dan mengerti subtansi.Kalau mereka tidak tahu prosedur, tata cara dan memahahi subtansi maka akan gagal dan tidak percaya diri membuat BAPP.

Dirinya mengingatkan, untuk mendukung keberhasilan pembuatan BAPP serta pemeriksaan lanjutan kecelakaan, diperlukan sinergi antarpihak terkait. Sebab, sinergitas antara penegakan hukum pelayaran terutama KSOP dan pihak terkait lainnya yang berada di lini terdepan pada penanganan kecelakaan kapal sangat penting. Sinergi penanganan kecelakaan kapal ini, lanjut dia, bukan kepada mencari siapa yang salah, tetapi apa penyebab kecelakaan itu, artinya tidak mencari siapa yang salah, tapi penyebabnya apa, agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kita tidak fokus mencari kesalahan, tapi paling utama penyebab kecelakaan itu apa sampai tidak berulang," ucap pria disapa akrab Jojo ini kepada wartawan usai sosialisasi.

Sementara Ketua Mahkamah Pelayaran (Mahpel) Sugeng Wibowo pada kesempatan itu menambahkan, BAPP akan menjadi acuan utama dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal secara tepat terhadap seluruh pihak yang terkait. Diperlukan upaya peningkatan kualitas penyusunan BAPP kecelakaan kapal melalui sosialisasi bagi para KSOP, KUPP dan pihak terkait dalam penanganan kecelakaan kapal.

Sosialisasi dan bimbingan teknis pembuatan BAPP kecelakaan kapal tahun 2017, ini, kata dia, merupakan kegiatan lanjutan telah dilakukan di Semarang, Batam dan Bogor tahun lalu. "Sosialisasi ini diharapkan menunjang keberhasilan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal oleh Mahpel dan memberikan pemahaman kepada pihak yang terkait berksesusian dengan Instruksi Menteri Perhubungan nomor 5 tahun 2017 tentang Percepatan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal," ujarnya.

Apabila terjadi kecelakaan, sebut dia, maka Syahbandar dan KSOP wajib melaporkan satu hari kepada pusat atas terjadinya kecelakaan, selanjutnya nahkoda wajib melaporkan ke Syahbandar. "Sesuai dengan IM nomor 5 tahun 2017, harus ada percepatan sebagai efesiansi dan juga laporan kepada publik. Dan dalam waktu tiga hari sudah harus dilaporkan ke Dirjen maupun ke Menteri serta Sekjen. Setelah lima hari kemudian, dilakukan pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement