Rabu 11 Oct 2017 10:50 WIB

Mendagri Tegaskan Pengedar Narkoba Perlu Dihukum Mati

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pengedar narkoba perlu dikenai hukuman mati. Selain itu, Tjahjo menilai perlu ada pengecekan status kepada setiap pengguna Narkoba agar proses rehabilitasi tidak hanya dijadikan kedok belaka.

"Perlu (hukuman mati), sepanjang yang bersangkutan menjadi pemasok dan pengedar narkoba," ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri acara pengarahan antinarkoba bersama BNN untuk pembangunan di Aceh, di Hotel Kartika Chandra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Tjahjo melanjutkan, sementara pengguna narkoba yang benar-benar hanya berstatus sebagai pemakai harus menjalani rehabilitasi. Dia mengingatkan, biaya yang mesti ditanggung negara akibat Narkoba tidak sedikit.

Politikus PDIP itu mencontohkan, untuk keperluan rehabilitasi 100 ribu pemakai narkoba dibutuhkan dana lebih dari Rp 1 triliun. Padahal, tutur dia, jumlah pengguna narkoba lebih dari satu juta orang di Indonesia. Karena itu, Tjahjo mengingatkan jika persoalan narkoba tetap menjadi darurat nasional. Pemerintah juga harus jeli meneliti berbagai program rehabilitasi korban Narkoba.

"Banyak aktivitas dan program yabg berkedok untuk rehabilitasi, pengobatan, tapi ini dimotori oleh sejumlah negara yang ingin produksi narkobanya. Saya kira benar, setiap pengguna narkoba harus dicek. Sepanjang pengguna itu tidak pengedar ya dia harus direhabilitasi. Tapi kalau dia ke geser dan pemasok harus ada hukuman maksimal," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement